Aktivis hingga Akademisi Segera Lapor ke Bawaslu soal Gibran Jadi Cawapres

15 November 2023 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara pengundian nomor urut ketiga pasangan capres-cawapres di KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara pengundian nomor urut ketiga pasangan capres-cawapres di KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal "Mahkamah Keluarga". Hal ini didengungkan oleh sejumlah tokoh agama, aktivis, hingga akademisi.
ADVERTISEMENT
Para tokoh tersebut akan menggugat ke Bawaslu soal telah ditetapkannya Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto. Sebab, menurut mereka Gibran lahir dari putusan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres cawapres.
Mereka yang menggugat adalah:
1. Abraham Samad
2.Anita Wahid
3. Busyro Muqoddas
4. Butet Kartaredjasa
5. Danang Widoyoko
6. Erros Djarot
7. Faisal Basri
8. Franz Magnis Suseno
9. Goenawan Mohamad
10. Julius Ibrani
11. Sulistyowati Irianto
12. Usman Hamid
13. Wanda Hamidah
Ada juga yang bergabung sebagai ahli, yakni: Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar. Sementara Prof Denny Indrayana dan Iwan Satriawan menjadi kuasa hukum para pelapor.
ADVERTISEMENT
"Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (15/11).
Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
Ia menambahkan, mereka bergerak sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas—yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran. Bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI," tuturnya.
Kata ahli hukum tata negara itu, pengajuan laporan merupakan bentuk tanggung jawab agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral.
Namun juga jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Pada saat yang sama, kami juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres," tutup Denny.