Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Aktivis Perempuan LBH Padang Diduga Diancam Hakim, KY Turun Tangan
7 Juni 2024 21:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diduga mendapat ancaman dari seorang oknum hakim berinisial B di Pengadilan Negeri Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini kini sedang ditangani Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumbar.
ADVERTISEMENT
“Iya benar. Laporan itu sedang berproses di KY. Pelapor melaporkan terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum hakim berinisial B,” ujar Koordinator Penghubung KY Sumbar, Feri Ardila, saat dihubungi kumparan, Jumat (7/6).
Feri menyebutkan laporan terkait dugaan ancaman ini masuk pada 5 Juni 2024. Laporan telah diterima dan sedang berproses.
“Setelah laporan masuk ini, kami akan menindaklanjuti dengan meminta kelengkapan-kelengkapan alat bukti yang dimiliki pelapor. Nanti akan diperiksa pelapor maupun terlapor,” imbuhnya.
Dari keterangan pelapor, kata Feri, saat itu keduanya berada di Pengadilan Negeri Padang karena sedang mendampingi kasus perkara hubungan industrial. Ketika sedang menunggu persidangan, tiba-tiba didatangi oknum hakim tersebut.
“Cerita pelapor ke kami ketika itu dia lagi mendampingi kasus perkara hubungan industrial. Nah sedang menunggu di ruang sidang katanya, kemudian tiba-tiba dihampiri oleh hakim terlapor yang bersangkutan. Lalu diancam,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Ancaman seperti yang beredar itu,” sambung Feri.
Di media akun instagram LBH Padang, oknum hakim ini diketahui memfoto secara diam terhadap aktivis perempuan itu. Ia juga mengeluarkan ucapan ancaman.
"Kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat-ingat saya ya. Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan kacam-macam sama saya. Kalau terjadi apa-apa laporan KY awas kamu, kalo nggak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki sudah saya.... ladiang, (golok),” begitu kata si oknum hakim PN Padang tersebut yang ditulis LBH Padang.
Selain kasus ini, lanjut Feri, oknum hakim berinisial B juga telah dilaporkan sebelumnya terkait pelanggaran kode etik.
“Sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT