Aktivis Perlindungan Hewan Desak Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing di DIY
·waktu baca 2 menit

Organisasi Perlindungan Hewan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) angkat bicara soal viral dugaan perdagangan anjing untuk konsumsi di beberapa wilayah di Kabupaten Bantul.
"Kami di Animal Friends Jogja sekaligus bagian dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia mengecam praktik penyelundupan dan perdagangan anjing untuk konsumsi yang saat ini kembali mencuat di Yogyakarta," kata Koordinator Edukasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Elsa Lailatul Marfu'ah, dikonfirmasi, Rabu (29/10).
Aktivitas perdagangan dan mengkonsumsi anjing bukan hanya mengabaikan aspek kesejahteraan hewan tetapi juga kesehatan manusia.
"Perdagangan anjing untuk konsumsi kerap melibatkan perpindahan hewan dalam jumlah besar tanpa riwayat vaksinasi yang jelas," bebernya.
Kondisi saat ini jadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi yang spesifik melarang praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing.
"Surat Edaran Gubernur Nomor 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya merupakan langkah awal yang baik, namun karena sifatnya hanya berupa imbauan, aturan tersebut tidak bersifat mengikat dan belum cukup efektif dalam menghentikan praktik di lapangan," tegasnya.
Demikian pula Pemkab Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran B/500.1.3.1/04031/DPPKP tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di Kabupaten Bantul. Namun, tak punya kekuatan hukum yang mengikat.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa diperlukan langkah hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan yang nyata bagi hewan maupun masyarakat," katanya.
"Yogyakarta perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta," ucapnya.
