Aktivis Yogyakarta Minta KPK Usut Perizinan 104 Hotel di Era Haryadi Suyuti

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktivis Yogya Dodok Putra Bangsa menggunduli rambutnya di Kantor Balai Kota Yogyakarta setelah eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ditangkap KPK, Sabtu (4/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Yogya Dodok Putra Bangsa menggunduli rambutnya di Kantor Balai Kota Yogyakarta setelah eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ditangkap KPK, Sabtu (4/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Penangkapan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK turut dirayakan aktivis di Yogyakarta. Dodok Putra Bangsa, aktivis Warga Berdaya dan Jogja Ora Didol, menggelar aksi potong gundul di depan Kantor Wali Kota Yogyakarta, Sabtu (4/6).

Menurutnya, dugaan suap perizinan bangunan di Yogyakarta sudah mulai terendus pada 2013 saat kepemimpinan Haryadi Suyuti di periode pertama.

"Sudah menjadi keyakinan kita bahwa di 2013 bisa di-searching Busyro Muqoddas (mantan pimpinan KPK) ber-statement bahwa ada aroma tidak sedap di balik perizinan hotel di Yogya. Artinya levelnya Busyro waktu itu saja sudah menyatakan seperti itu tetapi tindakan KPK ya tetap baru saat ini," kata Dodok, Sabtu (4/6).

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Dodok mengatakan, sudah seharusnya, KPK mengusut detail perizinan hotel di era Haryadi Suyuti. Menurutnya, ada sekitar perizinan 104 hotel yang harus dicek oleh KPK.

"Ini bukan menjadi akhir, tapi awal. Kalau apartemen itu ada suap berarti 104 hotel ini harus dilihat betul oleh KPK bagaimana izinnya," tegasnya.

"KPK juga harus detail mengusut seluruh hotel atau izin hotel yang dikeluarkan sejak rezimnya Haryadi Suyuti menjabat sejak 2012-2022," ujarnya.

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Haryadi Suyuti ditangkap KPK dalam OTT pada Kamis (2/6) kemarin. Dia diduga menerima suap terkait IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Ia diduga menerima suap dari Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Suap diterima Haryadi bersama-sama dengan Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi Haryadi. Keempatnya sudah dijerat sebagai tersangka.

Pada saat OTT, KPK menemukan uang USD 27.258 atau setara Rp 393.076.714 (kurs Rp 14,420) yang diduga bagian dari suap. Uang diberikan tak lama setelah IMB apartemen Royal Kedhaton terbit.

Diduga, sudah ada kesepakatan sebelumnya soal pemberian uang itu. IMB memang sudah diajukan sejak 2019 ketika Haryadi masih menjabat.