Aktivitas Kakek Mujiran Usai Bebas: Main Bareng Cucu dan Ingin Punya Pekerjaan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencurian sisa getah karet di PTPN. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencurian sisa getah karet di PTPN. Foto: Dok. Istimewa

Kakek Mujiran (71 tahun) kini telah bebas dari penjara setelah sempat dituding mencuri sisa getah dari kebun PTPN. Penahanannya ditangguhkan oleh pengadilan usai tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dengan pihak manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

Ia kini bisa kembali bermain dengan cucunya di rumah mereka yang sederhana di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Beberapa kali Mujiran memeluk dan mencium cucu perempuannya. Keduanya tampak sangat akrab. Beberapa kali mereka tertawa bersama.

"Kami bersyukur kepada Tuhan, terutama kepada petugas-petugas yang bisa mengeluarkan kami dan membebaskan kami. Sampai sekarang kami sangat berterima kasih," kata Mujiran di rumahnya.

"Kami merasa senang bisa menghirup angin segar. Kami bisa bertemu, menikmati kebersamaan, dan tidur bersama cucu," lanjut Mujiran.

Berharap Ada Pekerjaan

Kakek Mujiran bersama cucunya di Lampung Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Meski telah kembali ke rumah, masih ada yang mengganjal di hati Mujiran. Ia mengaku masih memikirkan pekerjaan untuk menyambung kebutuhan hidup keluarganya.

Di usia yang sudah senja, Mujiran berharap masih ada pekerjaan yang bisa dilakukan.

"Nanti habis sidang, kami berpikir mau kerja apa untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga kami. Cuma itu saja. Syukur-syukur nanti ada dari kantor memberi pekerjaan karena umur saya sudah tidak sewajar orang muda lagi. Kalau bisa diusahakan pekerjaan yang agak ringan dan bisa kami kerjakan. Itu saja permohonan saya," ucapnya.

Mujiran mengatakan sebelum perkara yang menjeratnya terjadi, dirinya sempat bekerja di lingkungan PTPN sejak Juli hingga Februari. Namun, penghasilannya tidak menentu.

"Kadang 20 kilo (kilogram) kami jual Rp 1.500 per kilo. Kalau setor di PTPN dihargai Rp 2.500 untuk getah basah, kalau kering Rp 3 ribu. Rata-rata Rp 500 ribu per bulan," ujarnya.

Sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

Perjalanan Kasus Mujiran

Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencurian sisa getah karet di PTPN. Foto: Dok. Istimewa

Mujiran dituding mencuri sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual. Getah karet itu rencananya diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Namun saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung getah karet lainnya yang disembunyikan di area perkebunan.

Total terdapat 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. Akibat kejadian itu, PTPN I mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta.

Meski demikian, Mbah Mujiran disebut hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda.

Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatulloh, mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun sejak menjalani penahanan di Lapas Kalianda.

"Kakinya mulai bengkak karena asam urat. Faktor usia dan tidur di rutan membuat kondisinya menurun," kata Arif.

Saat itu, menurut Arif, pihaknya telah berupaya agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Surat permohonan damai juga telah diajukan kepada pihak PTPN I. Namun, belum ada keputusan dari pihak perusahaan terkait penyelesaian damai tersebut.

Kesedihan Sang Istri

Sudarmi, istri kakek Mujiran (71) yang dipenjara atas kasus pencurian sisa getah karet di kebun PTPN, Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Sang istri, Sudarmi, mengaku sedih sejak suaminya ditahan sekitar tiga bulan terakhir.

"Ya sedih lah," kata Sudarmi, Senin (26/5).

Selama ditinggal suaminya, Sudarmi mengaku hanya mengurus cucu dan mengerjakan pekerjaan rumah sehari-hari.

"Momong cucu, nyapu, nyuci," ucap dia.

Untuk kebutuhan hidup, ia mengandalkan kiriman uang dari anaknya yang bekerja di Jambi.

"Seminggu mengirim Rp 200 ribu, kadang sebulan sekali," ujarnya.

Sudarmi mengaku paling khawatir dengan kondisi kesehatan suaminya yang disebut memiliki riwayat asam urat. Ia takut kondisi Mujiran memburuk selama berada di tahanan.

"Iya itu belum lama (asam urat), kalau kumat bengkak. Saya kalau ke sana bawa obat dari dokter," katanya.

Tak hanya itu, Sudarmi juga mengaku sedih membayangkan kondisi suaminya di penjara, terutama soal makan dan kesehariannya.

"Di sini kalau lapar makan, kalau di sana bagaimana," ucapnya lirih.