Aktivitas Live Streaming Joget di Kampung 'TikToker Sadbor' Sukabumi Marak Lagi

11 November 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas live steaming TikTok joget patuk ayam atau yang dikenal dengan joget Sadbor kembali berlangsung di Kampung Babakanbaru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/11/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas live steaming TikTok joget patuk ayam atau yang dikenal dengan joget Sadbor kembali berlangsung di Kampung Babakanbaru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/11/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Gunawan (38 tahun), atau populer dengan TikToker Sadbor sudah kembali ke kampung halamannya di Kampung Babakanbaru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/11). Setelah ia pulang, aktivitas joget live streaming warga dimulai lagi.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, live joget Sadbor di kebun manggis itu dilakukan oleh beberapa orang yang terbagi dari 4 kelompok. Mereka melakukan gerakan khas joget Sadbor dengan backsound musiknya.
Live streaming sudah dimulai sejak Senin pagi. kumparan mencoba berbincang dengan beberapa warga, tapi mereka tak memberi alasan kenapa live dimulai lagi. Sementara Gunawan, yang dapat penangguhan penahanan tak nampak bersama warga yang tengah berjoget.
Gunawan "Sadbor" dan Toed berjoget di rutan Polres Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa

Penangguhan Penahanan

Gunawan rekannya, Supendi alias Toed (39) sendiri dapat penangguhan penahanan sejak Jumat (8/11). Penahanannya ditangguhkan karena permohonan dari keluarga.
"Benar telah dilakukan penangguhan penahanan oleh Satreskrim Polres Sukabumi sejak Jumat, 8 November. Dalam kasus Sadbor ini permohonan penangguhan penahanan dilakukan oleh tersangka maupun keluarganya," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul, Minggu (10/11).
ADVERTISEMENT
Gunawan dan Toed ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi, pada Senin (4/11). Mereka ditangkap atas dugaan promosi judi online.
Saat itu, Supendi sebagai host live TikTok mempromosikan judi online di akun TikTok milik Gunawan, SadBor 86.
Atas perbuatannya Gunawan serta Supendi dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih.