Aktivitas Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Ada Sejak Sebelum 90-an

Kawasan pantai di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi salah satu tempat disposal atau pemusnahan amunisi kedaluwarsa oleh TNI AD.
Kegiatan ini ternyata telah dilakukan di kawasan tersebut sejak sebelum tahun 1990.
“Setahu saya di sebelum tahun 90-an. Sekitar 30 tahunan kurang lebih,” ucap Camat Cibalong, Faizal, saat ditemui kumparan di kantornya, Rabu (14/5).
Disinggung apakah kegiatan pemusnahan dilakukan secara berkala di waktu tertentu, Faizal mengatakan waktunya tak bisa ditentukan. Hal tersebut menurutnya disesuaikan dengan waktu saat jumlah amunisi yang hendak didisposal, hingga mencapai batasan tertentu.
“Kalau 3 tahun ini saya selama di sini ya itu setiap tahun ada, cuma bulannya enggak jelas. Hari ini, bulan ini,” jelasnya.
Pihak TNI Bersurat Tiap Lakukan Pemusnahan
Dia mengatakan, bila jumlah amunisi kedaluwarsa sudah mencapai kuantitas tertentu dan hendak dimusnahkan, maka pihak TNI akan bersurat untuk melakukan kegiatan pemusnahan.
Informasi itu ia sampaikan berdasarkan pengalamannya usai menjabat sebagai Camat Cibalong 3 tahun terakhir.
"Kalau misalnya masa izinnya sudah selesai, tapi masih ada sisa gitu dia ajukan lagi. Jadi setahun bisa saja dua kali,” jelasnya.
Sedangkan terkait kegiatan pemusnahan tahun 2025 yang disusul oleh adanya insiden yang berujung 13 korban tewas, Faizal menyebut pihak TNI mengajukan 2 surat.
“Untuk izin yang pertama itu di bulan April mulai tanggal 29. Kemudian dilanjut, karena sudah waktunya habis diajukan sampai 15 Mei,” kata dia.
Faizal menyampaikan belasungkawa atas ledakan maut tersebut. Dia mengatakan, insiden yang menyebabkan hilangnya 13 nyawa itu baru kali pertama terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong.
“Karena beberapa tahun selama saya di sini, tiga tahun saya selama di sini (jadi Camat), itu belum pernah ada kejadian. Yang kali pertama mungkin ini terjadi seperti itu. Terlepas apakah itu human error atau secara teknis, kita tidak terlalu paham,” ujarnya.
“Kalau secara legalitas pihak TNI itu semua kan bersurat ke kami untuk kemudian izin terkait dengan pelaksanaan kegiatan peleburan atau pemusnahan amunisi kedaluwarsa yang tak layak pakai,” katanya.
Sementara itu, Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, mengatakan langkah evaluasi terkait keterlibatan warga pada kegiatan pemusnahan amunisi kedaluarsa akan menunggu hasil investigasi.
“Kita lihat ke depan, sekarang masih proses investigasi,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan di RSUD Pameungpeuk, Selasa (13/5).
