Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aktor Bollywood, Raama Mehra, Ditangkap karena Seludupkan Hewan Dilindungi
4 Juli 2024 16:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aktor sekaligus produser film bollywood, Raama Mehra, ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pria berusia 56 tahun ini, ditangkap pada (1/7) usai ketahuan menyelundupkan 3 ekor hewan dilindungi, yakni 2 jenis cendrawasih dan seekor berang-berang atau otter melalui Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
Penangkapan bermula saat Raama Mehra tiba di Bandara Soetta dan akan melakukan perjalanan menuju Mumbai, India, dengan maskapai Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602
"Dia tiba di bandar udara untuk perjalanan ke Mumbai, India. Lalu dilakukan proses pemeriksaan barang. Saat koper miliknya melalui X-ray, ada yang mencurigakan. Di sana kita lakukan pengecekan, kami langsung panggil juga pemilik koper atas nama Raahma Mehra yang posisinya sudah di area boarding. Dia ini berprofesi sebagai aktor dan produser film bollywood," kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, (4/7).
Saat diperiksa, didapati adanya tiga hewan yang dilindungi tersimpan dalam kotak, yakni, 1 ekor jenis burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), 1 ekor burung cendrawasih botak papua (cicinnurus respublica) dan 1 ekor berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus).
"Kita temukan 3 hewan dilindungi yakni, 2 ekor burung cendrawasih dah 1 ekor berang-berang. Hewan itu ada dalam kotak lalu disimpan di dalam koper, yang disamarkan dengan barang miliknya seperti baju, dan mainan anak-anak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Raama Mehra berdalih bila koper tersebut bukan punya miliknya, tapi milik seseorang yang dititip kepadanya, untuk diserahkan ke seseorang lainnya di India.
"Dia bilang itu titipan, namun, kita selidiki lebih lanjut ternyata hal itu tidak benar, karena dari CCTV yang ada, pelaku tiba sudah membawa koper tersebut," ucap Gatot.
Gatot mengatakan, Raama Mehra telah satu minggu tinggal di Indonesia, tepatnya di Jakarta untuk berlibur.
"Kita periksa lebih lanjut, dia ini berlibur ke Indonesia, dia di Jakarta dan sendiri. Namun akan kami selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Raama Mehra saat ini ditahan pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta dan dikenakan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
Nantinya, 3 hewan yang dilindungi tersebut akan dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta untuk dilepasliarkan kembali.