Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Aktor Leroy Osmani Merasa Terhormat Diperiksa KPK
16 Maret 2018 15:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
KPK memeriksa aktor kawakan Leroy Osmani sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Menurut Leroy, pemeriksaan ini terkait hubungan dengan Emirsyah dalam sebuah komunitas sepeda, Apache Bikers Comunity.
ADVERTISEMENT
“Saya dipanggil untuk melengkapi urusan pak Emirsyah Satar. Saya sebagai Ketua (komunitas) sepeda dan Pak Emir anggota dan pembina (komunitas) sepeda,” kata Leroy usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Ia mengakui bahwa komunitas itu dibentuknya bersama Emirsyah pada tahun 2009 lalu. Namun menurut Leroy, kegiatan komunitas itu hanya bersepeda.
Meski menjadi Ketua Apache Bikers Community, Leroy mengaku tak mengetahui adanya bisnis yang dilakukan Emirsyah di kalangan anggota komunitas sepeda tersebut. Ia hanya menyebut bahwa Emirsyah selalu aktif iuran di komunitas tersebut, seperti anggota lainnya.
“Soal bisnis, saya enggak ngerti apa-apa. Sama sekali enggak ada. Kita iuran semua anggota,” ujar dia.
Leroy juga mengaku turut mengenal pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, di Apache Bikers Community. Soetikno saat ini sudah berstatus tersangka karena diduga sebagai penyuap Emirsyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S. dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Leroy mengaku tak mengetahui kaitan kasus tersebut dengan komunitas sepedanya. “Wah, saya enggak tahu (soal aliran dana Emir dan Soetikno),” kata dia.
Leroy hanya menyebut bahwa dia merasa terhormat diperiksa oleh KPK. "Saya sangat terhormat dipanggil KPK. Sebagai seorang aktor, ini adalah pengalaman batin yang luar biasa. Itu saja," kata dia.

Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Soetikno juga memberi suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK menduga Emir menerima suap selama menjabat Dirut periode 2005-2014.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan agar Emir menggunakan mesin Rolls-Royce untuk 50 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli Garuda. Baik Emir dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.