Aktor Utama Kasus Penembakan 2 Petani di Aceh Besar Divonis Bebas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers penangkapan 5 pelaku pembunuhan 2 warga Aceh Besar oleh Polda Aceh, Senin (30/5/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penangkapan 5 pelaku pembunuhan 2 warga Aceh Besar oleh Polda Aceh, Senin (30/5/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Azwir Basyah alias Toke Wir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.

Putusan vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli beserta hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di PN Jantho, Senin (6/3).

“Menyatakan terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir Bin Alm Basyah, sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan,” kata Majelis Hakim dikutip kumparan pada laman sipp.pn-jantho.go.id.

Hakim meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan agar Azwir dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” katanya.

Dalam sidang tuntutan pada Rabu (25/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut Azwir 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir bin (Alm) Basyah Hasyim, dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Penuntut Umum, Al Muhajir.

Sebelumnya, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, Maimun (38 tahun ) dan Ridwan (38 tahun) tewas ditembak saat tengah perjalanan pulang dari kebun menuju rumahnya, Kamis 15 Mei 2022. Keduanya meregang nyawa usai ditembak menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56.

Tidak berselang lama pasca kejadian itu Polisi menangkap lima orang pelaku yakni TM, DW, NZ, ZD dan MY. Mereka diamankan petugas Kamis 26 Mei 2022 di lokasi berbeda di Aceh Besar.

Tak berhenti sampai di situ, usai menangkap para pelaku polisi juga memburu dalang di balik kasus penembakan tersebut. Hingga akhirnya, Azwir yang juga merupakan seorang ketua Partai Lokal (Parlok) di Aceh Besar itu diamankan.

Azwir dibekuk Polisi pada Minggu 5 Juni 2022, dia merupakan aktor intelektual di balik kasus penembakan dua petani di Indrapuri tersebut.

“Aktor intelektual penembakan dua petani itu sudah kita periksa dan ditahan. Saat diperiksa, yang bersangkutan ikut didampingi kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Dalam kasus pembunuhan itu, kata Winardy, Azwir adalah orang yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Bahkan, dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut.

kumparan post embed