Aku Mau Naik Pesawat dari Surabaya ke Jakarta, Dokumen Apa yang Wajib Dibawa?

22 Oktober 2021 8:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bandara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bandara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Masih banyak yang bingung terkait peraturan terbaru pemerintah soal naik pesawat saat situasi pandemi corona di Indonesia mulai membaik. Utamanya soal dokumen apa saja yang diperlukan sebagai syarat terbang.
ADVERTISEMENT
Hal itu salah satunya dirasakan oleh Flandy, warga asal Surabaya. Pada Senin (25/10) ia harus terbang ke Jakarta untuk kebutuhan pekerjaan. Ia kebingungan, dokumen apa saja yang harus dibawa.
kumparan pun berupaya membantu Flandy dan mungkin Anda yang juga memiliki masalah yang sama.
Jadi begini, dalam Surat Edaran Satgas Pengendalian COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 diatur mengenai kewajiban penumpang pesawat yang paling mutakhir. Disebutkan di sana, masyarakat yang ingin terbang dari dan ke daerah di Jawa dan Bali wajib menyertakan beberapa dokumen.
Berikut aturan yang tertera di SE Satgas:
Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 :
ADVERTISEMENT
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Jadi per Kamis (21/10/2021) kemarin, hasil tes antigen sudah tak berlaku untuk penerbangan Flandy. Ia harus menyerahkan hasil PCR.
Hal yang sama juga diberlakukan bagi semua penerbangan lainnya dari dan ke daerah Jawa Bali.
Peratturan ini diberlakukan demi mencegah penularan corona di pesawat. Sebab, kini sudah tak ada pengaturan jarak atau social distancing lagi di kabin. Pesawat bisa berisi penumpang 100 persen atau kapasitas penuh.
Sehingga hasil tes yang dibutuhkan tentu harus dari jenis gold standard, yaitu PCR. Oleh karena itu Flandy dan warga di Jawa dan Bali lainnya sudah tidak boleh membawa hasil antigen lagi.
ADVERTISEMENT
Berkut ini penjelasan bersama Satgas dan Kemenhub selengkapnya: