Akui Beri Keterangan Palsu, Dede Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina di Penjara

23 Juli 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Dede mengakui telah memberi keterangan palsu. Dede mengaku menyesal keterangannya itu sudah membuat tujuh orang dipenjara dalam kasus yang dikenal dengan sebutan 'Vina Cirebon'.
ADVERTISEMENT
Atas penyesalan tersebut, Dede menyatakan siap menggantikan tujuh terpidana itu di penjara.
"Ditanyakan oleh Prof. Otto bahwa ini konsekuensinya ada loh, kalau Anda sampai pengakuan jujur Anda, ini Anda sampai masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, 'saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana'," kata Kuasa Hukum dari Dede, Asindo Hutabarat, di Mabes Polri pada Selasa (23/7).
Asindo menambahkan, kliennya kini merasa lebih lega usai mengakui memberikan keterangan palsu. Dia pun menjelaskan bahwa mulanya Dede dan Aep diminta untuk datang ke Polres Cirebon. Di sana, Dede lalu bertemu dengan Iptu Rudiana.
Vina Dewi Arsita yang tewas pada malam 27 Agustus 2016 karena dibunuh. Foto: Dok. Istimewa
Dede tiba-tiba diminta untuk menjadi saksi kematian Eky dan Vina. Padahal, kata Asindo, kliennya tak mengetahui soal peristiwa itu dan tak mengenal Vina dan Eky serta tujuh terpidana yang telah ditahan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana," ucap dia.
Selama bertahun-tahun, Dede menyimpan penyesalan dan merasa berdosa. Sebab, telah membuat tujuh orang dipenjara. Baru kali ini, Dede akhirnya berani untuk bersuara menyuarakan hal yang sebenarnya.
"Dia punya rasa ketakutan dan ketika dia melihat channel Kang Dedi kemudian melihat Peradi, dia punya kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia bisa bersuara bahwa yang sebenarnya peristiwanya seperti ini," ujar dia.
Adapun tujuh terpidana yang dihukum yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka divonis seumur hidup.
Sementara ada satu lagi satu mantan terpidana bernama Saka Tatal yang sudah bebas. Dia divonis 8 tahun penjara karena saat peristiwa terjadi dia di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan tersebut.

Pengacara Iptu Rudiana Somasi Dede, Liga Akbar hingga Dedi Mulyadi

Iptu Rudiana, kini muncul ke hadapan publik. Dia bahkan sudah menunjuk sejumlah pengacara yang tergabung dalam Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) untuk menjawab semua tudingan yang dialamatkan padanya.
Sekjen DPP Perhakhi Pitra Nasution menilai banyak tudingan yang dialamatkan ke kliennya itu. Mulai dari dianggap bungkam selama Polda Jabar menangani lagi kasus Vina Cirebon dan Iptu Rudiana dituding memalsukan dan sebagainya. Bahkan melarang netizen datang ke makam Eky.
ADVERTISEMENT
“Malah Iptu Rudiana sangat senang jika ada yang datang dan mendoakan Eky di makamnya,” ujar Pitra Nasution, di kantornya, Senin (22/7).
Iptu Rudiana merupakan ayah Eky. Eky adalah kekasih Vina yang sama-sama tewas dalam kekerasan yang terjadi pada 2016 di Kabupaten Cirebon.
Terkait tuduhan-tuduhan tersebut, Pitra mengklarifikasi bahwa seluruh tuduhan pada Iptu Rudiana merupakan hoaks.