Akui Tak Ada Anggaran, DKI Minta Bantuan Swasta Bangun Kembali Kawasan Lenggang

18 April 2022 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang melihat kondisi puing-puing kios pascakebakaran di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang melihat kondisi puing-puing kios pascakebakaran di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih mencari solusi untuk biaya ganti rugi 180 kios UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang hangus terbakar di kawasan IRTI Monas Jakarta Pusat pada akhir Maret 2022 lalu. Sebab, anggaran tersebut tidak ada dalam APBD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Masih dicarikan solusinya, itu kan tidak ada anggaran APBD, untuk itu kita carikan bantuan dari pihak swasta untuk kolaborasi ya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4).
Karena belum mendapatkan kejelasan sumber dana, Riza belum bisa memastikan kapan kawasan Lenggang akan kembali dibangun ulang.
Pedagang melihat kondisi puing-puing kios pascakebakaran di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Belum [ada kepastian], nanti akan kita kabari secepatnya begitu ada kepastian ya,” jelas Riza.
Awalnya, proyek penataan kios UMKM di kawasan Monas ini dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada awal 2014 lalu. Saat itu anggaran pembangunan kawasan itu ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Sebelumnya, kebakaran pada akhir Maret lalu, rupanya disengaja. Kebakaran itu dipicu oleh pertengkaran antara 2 pemilik kios.
Jumpa pers pengungkapan kasus kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kebakaran diawali dari kios Dasrul Lubis sehingga akibatkan api itu merembet ke 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, musala dan toilet, kita perkirakan kerugian hampir 20 miliar," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
Akibatnya, hampir seluruh kios yang berada dalam lingkungan IRTI itu hangus terbakar. Diperkirakan, kerugian mencapai hampir Rp 20 miliar rupiah.
Pelaku pembakaran pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan terancam hukuman penjara 12 tahun.