Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fakar turut serta menjadi affiliator Binomo setelah ditawarkan oleh tersangka Brian Edgar Nababan yang diketahui sebagai Manager Development Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan saat pemeriksaan Fakar diminta untuk membuka akses akun BinPartner. Akun tersebut kini turut disita oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, BinPartner yakni program afiliasi milik Binomo yang disediakan bagi para affiliator.
“Dilakukan pembukaan akses terhadap akun BinPartner dan akun binomo milik tersangka,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Selain itu, kata Whisnu, Fakar juga sempat membuat kelas kursus trading guna mengajak para korban bermain Binomo lewat situs yang dibuatnya.
“Tersangka [Fakar] membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” jelasnya.
Whisnu mengungkapkan, Fakar juga turut menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar dari hasil kegiatan trading ilegal Binomo.
ADVERTISEMENT
“Tersangka [Fakar] juga mengajarkan Indra kesuma awal trading binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp. 1.900.000.000,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik pada saat pemeriksaan tersangka Fakar yakni berupa akun binpatner hingga handphone yang digunakan untuk mengelabui para korban.
Atas perbuatannya itu, Fakar dijerat dengan pasal UU ITE, Penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta denda mencapai Rp 10 miliar.
Berikut daftar barang yang disita:
- 1 lembar print out akun BinPartner
- 1 lembar print out akun Binomo
- 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold
- 1 buah flashdisk merk sandisk 32 Gb
ADVERTISEMENT
- Akun BinPartner milik tersangka
Berikut pasal yang menjerat tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami:
Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 3 UU TPPU
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)