Akun Mahasiswi Cantik dan Pencurian Data Pribadi

17 Januari 2019 10:48 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polemik akun cantik mahasiswa. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polemik akun cantik mahasiswa. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keberadaan akun-akun Instagram mahasiswi cantik dari berbagai kampus di Tanah Air semacam @ugmcantik, @ui.cantik, @unpad.geulis hingga @bidadari_ub (Universitas Brawijaya) menuai polemik. Ada yang menilai akun-akun cantik ini melampaui batas privasi, ada juga yang beranggapan biasa saja.
ADVERTISEMENT
Dalam setiap unggahannya, akun cantik ini tak hanya menampilkan foto mahasiswi yang dinilai cantik tapi juga nama lengkap, jurusan, fakultas dan tahun angkatan ke ribuan followers di Instagram mereka. Bahkan, sebagian foto yang diunggah belum memperoleh izin dari si empunya.
Akibatnya, mereka yang data pribadi dan fotonya dipajang di akun Instagram dibanjiri komentar dan pesan-pesan singkat tak menyenangkan dari orang yang tak dikenal. Seperti yang dialami oleh Zahra Puspita, mahasiswi jurusan Farmasi Universitas Indonesia yang fotonya diunggah oleh akun @ui.cantik.
"Kesel komennya engga cuma di akun @ui.cantik doang tapi sampai nge-DM aku dan sampai dia komen di post aku 'bisa dipakai enggak? Bisa BO (booking order) enggak?' Sampai aku udah risih banget deh," ujar Zahra saat berbincang dengan kumparan, Sabtu ( 12/1).
ADVERTISEMENT
Senada dengan Zahra, Audrey Kartisha Mokobombang, mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga tidak suka foto dirinya terpampang di akun Instagram @ugmcantik pada September 2018 lalu.
Audrey Mokobombang, konten spesial, (Foto: dok Audrey Mokobombang)
zoom-in-whitePerbesar
Audrey Mokobombang, konten spesial, (Foto: dok Audrey Mokobombang)
Kekesalan Audrey bertambah saat data pribadi seperti nama lengkap, jurusan dan angkatan turut disebarkan ke 137 ribu pengikut akun @ugmcantik.
"Dia (ugmcantik) mengekspos hal-hal pribadi aku. Enggak cuma foto, di-captionnya dilampirkan nama lengkap beserta jurusan aku itu bisa termasuk data pribadi seseorang kan, aku enggak sembarang ngomong fakultas mana nama lengkap aku siapa gitu," katanya.
Meski begitu, tak sedikit mahasiswi yang beranggapan bahwa akun-akun cantik ini menguntungkan. Itung-itung promosi gratis, bisa mendadak tenar, followers meningkat dan membuka pekerjaan baru sebagai selebgram.
ADVERTISEMENT
Keuntungan itu juga dirasakan oleh pengelola akun. Berdasarkan pengakuan admin salah satu akun mahasiswi cantik, awalnya mereka hanya iseng membuat akun berisi kumpulan foto-foto mahasiswi cantik. Namun ternyata seiring berjalannya waktu, followers terus bertambah hingga bisa dijadikan usaha untuk menghasilkan uang dari promosi berbayar (paid promote) dan endorsement.
Pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Terkait kasus-kasus yang berhubungan dengan data pribadi, saat ini, belum ada Undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi. Yang ada sekarang adalah Peraturan Menteri (Permen) nomor 20/2016 yang mengatur bahwa mengunggah atau mengambil foto atau data orang lain dari perangkat elektronik, harus berdasarkan persetujuan pemiliknya.
Namun sayangnya, Permen itu bersifat terbatas, sanksi yang bisa diberikan hanya berupa administratif kepada platform media sosial tersebut, bukan kepada personal si pemilik akun.
ADVERTISEMENT
Selain Permen ada juga aturan soal perlindungan data pribadi yang dibuat oleh Kemenkominfo dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang kemudian direvisi ke UU ITE nomor 19 tahun 2016, Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2012 dan Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2016. Namun aturan tersebut dinilai belum mendetail lantaran tak ada sanksi pidana.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Ferdinandus Setu menyebut saat ini Kemenkominfo sedang menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi.
Polemik Akun Mahasiswi Cantik. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Polemik Akun Mahasiswi Cantik. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Bab XIII Sanksi Administratif Pasal 53 dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang menimbulkan kerugian bagi pemilik data pribadi dikenakan denda paling banyak Rp 25 Miliar dan minimal Rp 1 Miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara di Bab XIV Ketentuan Pidana Pasal 54 tertulis, perseorangan yang sengaja dan tanpa hak melakukan penjualan untuk kepentingan komersial dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi ini kami juga mengatur sanksi pidana ketika terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak berhak. Ketika dia mengelola memproses, menjual belikan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan si pemilik data pribadi itu bisa dijerat dengan ancaman pidana melalui RUU ini," ujar Ferdinandus saat ditemui kumparan pada Jumat (11/1).
Menurut Ferdinandus, penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah dilakukan oleh Kemekominfo sejak tahun 2016. Pembahasan naskah di tingkat Kemekominfo selesai tahun 2017. Setelah itu naskah diharmonisasikan di Kemenkum HAM hingga saat ini.
Polemik akun cantik mahasiswa. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polemik akun cantik mahasiswa. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
“Biasanya RUU pada umumnya itu 2 atau 3 kali dilakukan harmonisasi tapi entah mengapa karena cukup banyak atau kompleksnya RUU Perlindungan Data Pribadi sepanjang 2018 itu lebih dari 6 kali harmonisasi. Artinya memang ada hal-hal yang belum mendapat kata sepakat terakhir final dari pemerintah,” katanya.
ADVERTISEMENT
Rencananya naskah RUU itu akan diserahkan ke DPR pada April 2019 nanti. Diharapkan RUU Perlindungan Data ini bisa disahkan tahun 2020 mendatang.
Selagi menunggu RUU Perlindungan Data disahkan, Ferdinandus mengimbau masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan maupun diambil tanpa izin untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke Kemkominfo. Laporan itu akan ditindaklanjuti maksimal 3 x 24 jam setelah diterima.
"Tentu saja dengan aduan yang maksimal kami lakukan saat ini berdasarkan ketentuan PM adalah memberikan teguran, peringatan, dan yang paling berat ialah melakukan pemblokiran atau suspend terhadap akun medsos yang secara sengaja dan tanpa hak menyalahgunakan data pribadi dari si pemilik data," katanya.
Kesadaran soal pentingnya data pribadi ini memang perlu dipahami oleh setiap individu dalam bersosial media. Mereka lah yang memiliki kontrol atas data-data yang dibagikan di akun media sosial mereka.
ADVERTISEMENT
Simak cerita selengkapnya dengan ikuti topik Polemik Akun Mahasiswi Cantik di kumparan.