Al Khaththath: Banyak Hikmah yang Didapat di Tahanan

12 Juli 2017 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen Forum Umat Islam Indonesia (FUI) Al Khaththath mendapatkan penangguhan penahanan. Tersangka kasus dugaan makar itu meninggalkan ruang tahanan Polda Metro Jaya sore ini.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan, Alhamdulillah ditangguhkan," kata Al Khaththath saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Pada momen penangguhan penahanan ini Al Khaththath juga menyampaikan rasa terimakasih ke pihak kepolisian. Sebab, selama ini menurutnya dia diperlakukan secara baik oleh polisi.
"Saya di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum, Alhamdulliah diperlakukan sebaik-baiknya. Bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi, sop iga bakar, semua baik-baik saja," kata dia.
Ia juga menyampaikan ucapan terimakasihnya untuk ormas Islam dan para tokoh yang dianggapnya telah memberikan dukungan.
Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Selama tinggal di tahanan atas kasus dugaan makar, Al Khaththath mengaku mendapatkan banyak hikmah. Seperti, dapat mengkhatamkan Al Quran berulang kali hingga menurunkan berat badan.
ADVERTISEMENT
"Selama saya ditahan Alhamdulillah banyak hikmah yang saya peroleh. Bisa khatam Al Quran berkali-kali, saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa arab, Insyaallah bisa jadi buku, termasuk saya bisa menurunkan berat badan saya 10 kg," ungkap Al Khaththath.
Sementara itu, pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya setelah penangguhan penahanan ini.
"Yang jelas bahwa dengan penangguhan ini bukti bahwa Polri telah memenuhi syarat permohonan yang kami ajukan, bahwa seyogyanya pak Al Khaththath ditangguhkan, proses lebih lanjut nanti," ujarnya.