Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya, Hirup Udara Bebas

12 Juli 2017 18:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekjen Forum Umat Islam Indonesia (FUI) Al Khaththath ditangguhkan penahanannya. Al Khaththath sore ini meninggalkan ruang tahanan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 17.50 WIB, Rabu (12/7) Al Khaththath meninggalkan Polda Metro Jaya. Beberapa orang pengacara menemani dia, antara lain Achmad Michdan.
Al Khaththath tersenyum ke arah wartawan. Al Khaththath, saat ke luar ruang tahanan disambut simpatisannya. Mereka memeluk Al Khaththath.
Setelah itu Al Khaththath bergerak pergi dengan mobil van. Senyum dan lambaian tangan diberikan Al Khaththath ke wartawan.
Al-Khaththath disambut para partisipan (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Al-Khaththath disambut para partisipan (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Al Khaththath beberapa waktu lalu ditahan terkait dugaan pidana makar. Al Khaththath ditaangkap di Hotel Kempinski pada dini hari. Setelah sekian lama menjalani masa penahanan, kini Al Khaththath yang memimpin aksi bela Islam bisa menghirup udara bebas.
Al Khaththath dikenai pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP karena diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Aksi makar ini diduga terjadi 26 Maret 2017 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)