Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya, Hirup Udara Bebas
12 Juli 2017 18:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Sekjen Forum Umat Islam Indonesia (FUI) Al Khaththath ditangguhkan penahanannya. Al Khaththath sore ini meninggalkan ruang tahanan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 17.50 WIB, Rabu (12/7) Al Khaththath meninggalkan Polda Metro Jaya. Beberapa orang pengacara menemani dia, antara lain Achmad Michdan.
Al Khaththath tersenyum ke arah wartawan. Al Khaththath, saat ke luar ruang tahanan disambut simpatisannya. Mereka memeluk Al Khaththath.
Setelah itu Al Khaththath bergerak pergi dengan mobil van. Senyum dan lambaian tangan diberikan Al Khaththath ke wartawan.
Al Khaththath beberapa waktu lalu ditahan terkait dugaan pidana makar. Al Khaththath ditaangkap di Hotel Kempinski pada dini hari. Setelah sekian lama menjalani masa penahanan, kini Al Khaththath yang memimpin aksi bela Islam bisa menghirup udara bebas.
Al Khaththath dikenai pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP karena diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Aksi makar ini diduga terjadi 26 Maret 2017 yang lalu.
ADVERTISEMENT