Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alamat Travel PT Alfatih di Lembang yang Berangkatkan Haji Furoda Ternyata Palsu
4 Juli 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 46 jemaah haji furoda dideportasi usai diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel. Kemenag Jabar mengatakan perusahaan itu tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sehingga tak berwenang memberangkatkan jemaah haji furoda.
ADVERTISEMENT
kumparan menelusuri alamat PT Alfatih yang sebelumnya dinyatakan berbasis di Jabar. Dari penelusuran yang dilakukan melalui aplikasi Google Maps, kantor perusahan itu terletak di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Ketika didatangi, kantor itu ternyata hanyalah sebuah penginapan dengan nama Pondok Cahaya. Ada papan penginapan di bagian depan. Penginapan tersebut bukan merupakan agen ataupun perusahaan pemberangkatan haji.
"Dari 2017 tempat ini sudah menjadi penginapan," kata resepsionis penginapan Pondok Cahaya, Fauzi, kepada wartawan pada Senin (4/7).
Fauzi menambahkan, pihaknya merasa dirugikan apabila alamat penginapan dicatut pihak tak bertanggung jawab yang sedang bermasalah.
"Misalnya travel itu sedang dalam kasus ya jelas kami dirugikan," ucap dia.
Fauzi berharap segera ada penjelasan mengenai perkara itu sehingga dirinya tak dirugikan.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Camat Lembang
Terpisah, Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, terdapat sekitar tiga warga asal Kecamatan Lembang yang berangkat menuju Tanah Suci dan diduga memakai jasa PT Alfatih. Pihaknya bakal menelusuri lebih lanjut.
"Kami koordinasikan dengan desa sekiranya betul itu warga kami. Desa lakukan pendekatan, komunikasi menanyakan lebih lanjut, oleh pihak mana-mana saja mereka melakukan," kata dia.
Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah digunakan untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Visa yang harganya sekitar Rp 300 juta itu disediakan oleh agen travel yang terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka mendapatkan kuota haji langsung dari Saudi atas undangan. Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.
ADVERTISEMENT
Adapun 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, ternyata jemaah tidak memiliki visa haji. Akibatnya mereka dideportasi.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khususm tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief, kepada media di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6), mereka dideportasi karena visa hajinya berbeda dengan data paspor.