Alasan Adelin Lis Ditahan di Lapas Maximum Security: Pernah 2 Kali Kabur

28 Juni 2021 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, dieksekusi ke Lapas Khusus Kelas II A, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ia dijebloskan ke lapas tersebut untuk menjalani hukuman pidana selama 10 tahun penjara dalam kasus pembalakan liar.
ADVERTISEMENT
Diketahui, lapas Gunung Sindur menerapkan pengamanan maksimal alias maximum security. Tercatat napi yang 'dicap' berbahaya oleh pemerintah pernah ditahan di lapas ini. Salah satunya adalah Abu Bakar Ba'asyir.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer membeberkan alasan penahanan dilakukan di lapas ini. Ia menyebut, Adelin Lis merupakan terpidana dengan risiko tinggi yang pernah kabur dua kali dari rutan.
"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam lapas dengan pengamanan maksimal tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (28/6).
Terpidana Adelin Lis menandatangani berita acara di Lapas Gunung Sindur. Foto: Dok Kejagung
Tak dijelaskan lebih jauh terkait riwayat 2 kali kabur Adelin tersebut. Namun, ia memang kerap lolos dari jerat hukum saat menjadi buronan. Kejaksaan bahkan menyatakan Adelin merupakan buronan dengan risiko tinggi.
ADVERTISEMENT
Selama pelarian, ia sempat terendus jejaknya di China pada September 2006. Ia tertangkap ketika sedang memperpanjang paspor sebagai pelajar. Paspor yang digunakan itu pun palsu.
Ketika itu, kejaksaan langsung berupaya memulangkan Adelin Lis dengan meminta bantuan pihak KBRI. Namun, ia hampir lolos setelah berpura-pura sakit dan kemudian melawan dengan dibantu gangster.
Pada akhirnya bisa dibawa ke Medan untuk diadili. Tetapi ia divonis bebas dalam perkara pembalakan liar hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada 2000-2005.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Hingga akhirnya pada tingkat kasasi 2008, dinyatakan bersalah. Ia divonis penjara 10 tahun subsider Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun kurungan.
ADVERTISEMENT
Namun, belum sempat dieksekusi, Adelin malah kembali buron. Pencarian terus dilakukan, hingga akhirnya ia ditangkap dan bisa dideportasi ke Indonesia dari Singapura pada Juli 2021 ini.
Eksekusi Adelin yang sempat buron sejak 2008 itu berkat keputusan pemerintah Singapura yang mendeportasinya. Sebab Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018, terbukti memalsukan paspor berdasarkan putusan pengadilan pada awal Juni lalu.