Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub di MK: Menjaga Kondusifitas di Jateng

20 Januari 2025 10:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut 1 dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin  mendapat nomor urut 2 di Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/9/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut 1 dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin mendapat nomor urut 2 di Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/9/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, mencabut gugatan sengketa Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan pencabutan gugatan yang teregister di MK dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu untuk menjaga kondusifitas Jateng.
ADVERTISEMENT
"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Philian, di sidang Panel I MK, Jakarta, Senin (20/1).
Mulyadi berharap dengan adanya pencabutan gugatan tersebut dapat meredam keretakan yang timbul akibat Pilpres dan Pilkada.
"Pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidak-kompakkan selama dua tahun terakhir sejak Pemilu Pilpres dan sekarang Pilkada mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," ungkapnya.
Mulyadi Marks Phillian, Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Menindaklanjuti permohonan Pemohon itu, Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang Panel I menyebut gugatan perkara tersebut sudah tak relevan untuk dilanjutkan.
"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263 menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Dalam rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Jawa Tengah, paslon nomor 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 7.830.084 suara. Sedangkan paslon nomor 02, Luthfi-Yasin meraih total 11.390.191 suara.
Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota. Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.
Hasil Pilgub Jateng itu kemudian digugat Andika-Hendi ke MK. Dalam dalilnya, paslon ini membeberkan dugaan kecurangan pilkada di Jateng dalam sidang pendahuluan beberapa waktu lalu di MK.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Saat itu, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Jateng 2024.
"Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif," ujar Roy membacakan permohonannya di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
Kemudian, tim Andika-Hendi juga menyinggung bahwa sosok Ahmad Luthfi merupakan "orang pilihan" Jokowi. Hal itu juga tertuang dalam isi permohonannya ke MK.
Dalam gugatan pelanggaran secara TSM di Pilgub Jawa Tengah 2024, kubu Andika-Hendi mendalilkan sejumlah dugaan kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi selama Pilgub Jawa Tengah 2024.
Di antaranya, dugaan keterlibatan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto, ketidaknetralan polisi, mobilisasi dan intimidasi kepala desa, KPU, hingga Bawaslu Jawa Tengah, serta adanya dugaan praktik politik uang.
Namun, kemudian permohonan tersebut dicabut oleh Andika-Hendi.