Alasan Arab Saudi Batasi Speaker Luar Masjid: Ganggu Pasien dan Sesuai Syariat

25 Mei 2021 7:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syeikh Dr Abdul Rahman bin Abdulaziz Al-Sudais menjadi khatib salat Jumat di Masjidil Haram . Pembatasan speaker luar masjid tidak berlaku untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. . Foto: Sumber: gph.gov.sa
zoom-in-whitePerbesar
Syeikh Dr Abdul Rahman bin Abdulaziz Al-Sudais menjadi khatib salat Jumat di Masjidil Haram . Pembatasan speaker luar masjid tidak berlaku untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. . Foto: Sumber: gph.gov.sa
ADVERTISEMENT
Menteri Urusan Islam dan Dakwah Arab Saudi Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh memerintahkan kepada semua pengurus masjid untuk membatasi penggunaan loudspeaker atau pengeras suara eksternal/luar. Speaker luar hanya untuk azan dan iqomat (ikamah) saja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, volume tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Menteri memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5/2021) itu.
Dikutip dari Saudi Gazette pada Selasa (25/4), perintah itu terbit setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal juga digunakan selama pelaksanaan ibadah salat.
“Ini merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid,” ungkapnya.
Selain itu, suara keras yang bersahut-sahutan dari masjid-masjid menciptakan distorsi yang kemudian membuat bingung para jemaah di masjid-masjid maupun mereka yang beribadah di rumah-rumah.

Sesuai Sabda Nabi Muhammad SAW

Umat muslim melaksanakan salat berjemaah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (18/10/2020). Foto: Saudi Agensi Pers / Handout via REUTERS
Pembatasan penggunaan speaker luar ini sesuai syariat. Yang paling penting adalah sabda Nabi Muhammad SAW bahwa semua jemaah itu sedang beribadah kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh saling menyakiti/merugikan atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama salat.
ADVERTISEMENT
Ini adalah implementasi dari prinsip Fikih, "Jangan merugikan orang lain dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda."
Ditegaskan, suara imam saat salat hanya perlu didengar oleh semua yang ada di dalam masjid, dan menurut syariat tidak perlu suara imam sampai kedengaran ke rumah-rumah tetangga masjid. Dengan demikian, speaker luar tidak diperlukan.

Penghinaan pada Al-Quran Jika Tak Ada yang Mendengarkan

Selain itu, merupakan penghinaan terhadap Al-Quran ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.
Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk panggilan salat (azan dan iqomat).
ADVERTISEMENT
Surat edaran tersebut juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.
Suasana salat Tahajud di Masjid Nabawi, Madinah, pada malam 29 Ramadhan 1442 H. Pembatasan speaker luar tidak berlaku untuk Masjid Nabawi. Foto: Twitter/ @wmngovsa
Haramain Sharifain mewartakan, pembatasan speaker luar ini tidak berlaku untuk masjid yang jemaahnya meluber hingga luar utamanya saat pelaksanaan salat Jumat. Juga tidak berlaku untuk dua masjid suci sekaligus masjid terbesar di dunia, Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).
****
Saksikan video menarik di bawah ini: