Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Alasan Ayah di Semarang Bunuh Anak: Si Anak Tukang Mabuk, Temperamen, Kerap Onar
2 Januari 2024 17:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Terkuak alasan Sutikno Miji (59), seorang ayah yang membunuh anak kandungnya bernama Guntur Surono (22) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/1).
ADVERTISEMENT
Sutikno yang dihadirkan saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang mengaku anaknya itu merupakan pribadi yang temperamen dan suka berbuat onar di masyarakat dan keluarga.
Ia juga menyebut korban suka mabuk-mabukan dan memukuli adik, ibu dan dirinya.
"Anaknya sering bikin onar dan ancam bunuh keluarga. Sejak SMP bikin onar, saya, ibu dan adiknya sering dipukuli sama dia, tapi saya nggak pernah balas selama ini," ujar Sutikno, Selasa (2/2).
Perbuatan buruk korban, kata Sutikno sempat membuat keluarganya mengungsi ke rumah mertua. Namun, saat anak itu kecelakaan, dia pun kembali pulang untuk merawatnya.
"Sampai saya ngungsi di mertua 7 bulan biar tidak konflik sama anak saya terus. Lalu akhirnya dia kecelakan saya pulang, saya rawat sampai sehat ternyata kambuh lagi. Guntur (korban) selama ini tidak pernah kerja, hanya makan dan tidur," ungkap pria yang bekerja sebagai buruh serabutan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korban pulang ke rumah dengan kondisi mabuk. Korban dan adiknya tiba-tiba cekcok hingga disertai pemukulan.
"Dia (korban) mabuk tiga hari sama ngepil, pulang tahu-tahu cekcok sama adiknya di dapur, adiknya dipukul pakai piring. Saya mau bikin sambal di dapur, terus ibunya teriak anak tukaran (berantem) mau dibunuh adiknya terus saya pisah itu dia bawa kentes (kayu) saya rebut. Terus di meja itu dia ambil pisau mau disuduk (ditusukan) ke adiknya saya tangkis lalu pisau lepas," tuturnya.
Pelaku lalu emosi dan langsung menghajar korban dengan kayu dan batu hebel hingga tewas.
"Dia saya pukul kakinya. Saya tidak tahu, dari hati kecil, saya mau lumpuhkan biar tidak bikin onar di masyarakat dan keluarga. Ternyata sampai kejadian saya tidak bisa mengendalikan emosi," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Setelah melihat anak kandungnya tewas, Sutikno lalu melaporkan diri ke RT dan RW.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Kalau untuk restorative justice (RJ) tidak ada karena ini pembunuhan karena melakukan tindakan yang berlebihan. Ketika pisau sudah terjatuh tetap dilakukan pemukulan menggunakan batu hebel," kata Wiwit.