news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Bukti

24 Februari 2025 21:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap alasan di balik penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus pagar laut Tangerang. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi pelarian dan penghilangan barang bukti.
ADVERTISEMENT
“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2).
Djuhandhani menambahkan, masih ada kemungkinan barang bukti lain yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara ini. Selain itu, kewenangan yang dimiliki Arsin sebagai kepala desa juga menjadi pertimbangan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Kades Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pagar laut Tangerang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2).
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga hadir dalam pemeriksaan, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. Mereka semua dilakukan penahanan mulai malam ini.
ADVERTISEMENT
Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.