Alasan BNPB Belum Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi memberikan arahan saat memimpin rapat koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Minggu (18/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi memberikan arahan saat memimpin rapat koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Minggu (18/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan status bencana nasional terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah, meskipun berlangsung selama empat bulan. Penetapan bencana nasional dalam kasus Karhutla disebut belum dilakukan karena sejumlah faktor.

Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi mengungkapkan, pihaknya memang belum merekomendasikan penetapan bencana nasional dalam karhutla yang terjadi. Sebab ada beberapa kriteria dalam penetapan bencana menjadi status bencana nasional.

Karhutla wilayah Sumatra Selatan dari udara menggunakan helikopter BNPB, Minggu (18/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

"Indikator itu tadi kita lihat, ini memenuhi syarat enggak untuk sebagai status bencana nasional, bagaimana jumlah wilayah terdampak, bagaimana jumlah korbannya, ditambah lagi adanya pernyataan ketidakmampuan dari daerah," kata Letjen Kristomei usai rapat koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla Gunung Arjuno-Welirang di Kota Batu, Jumat (23/10).

Sejauh ini kata Kristomei, penanganan Karhutla di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan beberapa wilayah di Indonesia, dinilai masih bisa ditangani oleh pemerintah daerah dan perangkat pendukungnya. Terlebih secara wilayah diklaim area terdampak dirasa belum terlalu besar, sehingga penetapan bencana nasional Karhutla belum dilakukan.

Pantauan udara kebakaran hutan dan lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai. Foto: Dok. BPBD Jabar

"Jadi kalau memang tidak memenuhi, jumlahnya hanya kecil, tidak berdampak luas, kan seperti yang saya bilang, ada indikator-indikator dalam rangka menentukan apakah itu bencana nasional atau bencana daerah," ucapnya.

"Intinya bahwa apa pun statusnya, bagaimana respons kita untuk menyelesaikan, untuk menanggulangi bencana ini. Itu yang paling penting sehingga tidak ada lagi korban-korban di kemudian hari," imbuhnya.

Meski belum ditetapkan sebagai bencana nasional, BNPB tetap akan mendukung secara penuh penanganan kebakaran di berbagai daerah di Indonesia. Ia pun meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) bersinergi dalam penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan.

Kepulan asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Gunung Lawu dari Segoro Gunung, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2026). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO

"Disampaikan kepada masyarakat, jangan lagi membakar, dan kalau memang ada indikasi menemukan orang-orang yang melakukan kebakaran itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses hukum," kata mantan Pangdam XXI Raden Intan tersebut.

"Jangan lagi ada yang melakukan kebakaran. Karena di satu sisi saudara-saudara kita berusaha mati-matian untuk memadamkan api sampai ada yang jadi korban, satu sisi masih ada yang membakar. Ya sampai kapan pun enggak akan selesai," tandasnya.