Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alasan BPK Bentuk Tim Khusus Periksa Penindakan KPK
5 Oktober 2017 10:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Juru bicara BPK, Yudi Ramdhan Budiman membenarkan adanya pembentukan tim khusus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap KPK. Tim yang diketuai oleh seorang auditor BPK bernama Adi Kurniadi itu bahkan sudah melakukan pertemuan awal dengan pihak KPK.
ADVERTISEMENT
Yudi mengungkapkan tim segera bekerja setelah adanya pertemuan dengan pihak KPK itu. "Dimulai setelah Entry Meeting (pertemuan awal)," kata Yudi dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Yudi tidak menjelaskan secara spesifik dasar pembentukan tim itu. Ia hanya menjelaskan bahwa pembentukan tim ini sudah sesuai dengan rencana strategi BPK yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan.
"Di mana setiap semester 1 secara rutin Pemeriksaan Keuangan dan semester 2 PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) dan Kinerja berdasarkan prioritas dan hasil pemeriksaan sebelumnya," kata Yudi.
Ia pun mengaku belum mengetahui secara detail yang akan menjadi fokus pemeriksaan tim terhadap KPK. Yudi mengatakan, tim sudah mempunyai rencana audit.
"Tim sudah punya rencana audit dan sudah menjadi kewenangan tim," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tim bekerja berdasarkan surat tugas tertanggal 22 September 2017 yang langsung ditandatangani oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara. Pada surat tersebut juga tercantum bahwa kerja tim tersebut adalah 50 hari.
Terdapat 4 poin yang menjadi tugas tim tersebut seperti yang terlampir dalam surat tugasnya.
Tugas tim tersebut adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas:
1. Pelaksanaan Pencegahan, Penindakan, Koordinasi, Supervisi, dan Monitoring Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi;
2. Manajemen Sumber Daya Manusia;
3. Manajemen Sistem Informasi dan Data; dan
4. Manajemen Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara.