Alasan Dakwaan Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Majikan Mariance Dibatalkan

1 Agustus 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mariance menunjukkan fotonya saat dia dirawat di salah satu rumah sakit di Selangor, Malaysia, akibat disiksa majikannya. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mariance menunjukkan fotonya saat dia dirawat di salah satu rumah sakit di Selangor, Malaysia, akibat disiksa majikannya. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekerja Migran Indonesia Mariance Kabu menjadi korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan oleh majikannya di Malaysia, Ong Su Ping Serene.
ADVERTISEMENT
Meski begitu dalam persidangan Ong terbebas dari dua dakwaan, ia hanya didakwa terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian.
Pendamping Mariance, Pendeta Emmy Sahertian, Ong tidak didakwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan karena bukti yang diajukan dianggap lemah. Bukti itu di antaranya tang dan rekaman CCTV yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Karena alat tang dihilangkan, lalu CCTV dipindahkan ke rumah teman sehingga bukan milik pelaku lagi dan tidak memberikan passwordnya di mana kemungkinan gambar sudah expired dan terhapus," kata Emmy saat dihubungi kumparan, Kamis (1/8).
"Dua alat ini yang sangat dibutuhkan untuk memperkokoh kesaksian mama mariance tentang penganiayaan keji serta kekerasan verbal yang mengatakan bahwa dia akan dimatikan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Kasus yang menimpa WNI asal NTT ini terjadi pada 2014. Namun saat itu kasusnya ditutup karena kurangnya alat bukti. Kini kasusnya dibuka kembali karena ada bukti baru seperti gunting dan tempat obat nyamuk.
Selain itu juga ada saksi baru yang diajukan yaitu penyidik pertama polisi, tetangga sekitar, dokter rumah sakit dan hasil lengkap pemeriksaan rumah sakit dan visum.
Meski Ong, tidak didakwa untuk percobaan pembunuhan dan penganiayaa, Emmy menerangkan hukuman Ong akan tetap berat.
"Dakwaan TPPO dan keimigrasian di bawah Section 13 ATIPSOM dan Seksyen 55e Akta Imigresen 1959/1963. Meskipun pemahaman tentang korban TPPO menurut UU ini adalah seseorang yang di bawah umur, difabel serta sex trafficking, namun beberapa klausul kejahatan dalam seksi UU ini seperti 'force labour', kekerasan berulang, penyekapan dan pembatasan kebebasan serta penempatan ilegal menjadi argumentasi kuat di mana hukumannya 30 tahun," jelas Emmy.
ADVERTISEMENT
"Sementara percederaan dan percobaan pembunuhan hukumannya hanya 7 tahun," tambahnya.