Alasan David Ozora Tak Jadi Saksi untuk Mario Dandy: Amnesia, Bisa Bikin Trauma

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
David Ozora saat berjalan di lorong Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).  Foto: Walda/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
David Ozora saat berjalan di lorong Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). Foto: Walda/ANTARA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan David Ozora tak bisa menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Salah satunya karena David mengalami amnesia.

Alasan yang disampaikan jaksa tersebut berdasarkan keterangan yang dikeluarkan Mayapada Hospital seusai pertemuan dengan tim jaksa pada 11 Mei 2023.

"Kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara … bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," kata jaksa membacakan surat keterangan dari Mayapada Hospital saat persidangan lanjutan untuk terdakwa Mario Dandy dkk di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," tambah jaksa.

Terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pada kesempatan sidang kali ini, jaksa hanya menghadirkan ayah David, Jonathan Latumahina, dan pemilik rumah — kompleks David dianiaya — sekaligus teman David: Renjiro Amadeus Arichi Kresna Tan, Rudy Setiawan (ayah Renjiro), Natalia Puspitasari (ibu Renjiro).

Keempatnya memberikan keterangan keadaan David awal seusai dianiaya Mario Dandy.

Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A. Mereka disebut melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Khusus perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun kini tengah menempuh upaya banding.