Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Alasan Dosen KKN UGM Sempat Beri Nilai C ke Mahasiswi Korban Perkosaan
23 November 2018 21:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Adam Pamudji Rahardjo, dosen pembimbing lapangan kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkan alasan memberikan nilai C ke mahasiswi yang diduga mengalami pemerkosaan oleh rekannya di Maluku tahun lalu. Adam mengatakan pemberian nilai C bukan karena kasus asusila yang sedang bergulir.
ADVERTISEMENT
"Karena dia (yang perempuan) tidak disiplin, tidak mengikuti penghayatan, tidak mengikuti norma-norma setempat, itu yang menjadi putusan dari sub dit KKN," ujar Adam, di Yogyakarta, Jumat (23/11).
Adam mengatakan prosedur pemberian nilai untuk mahasiswa KKN meliputi komponen-komponen general test, laporan rencana kegiatan, laporan disiplin, komponen penghayatan, kerja sama, pelaksana dan responsi. Menurut Adam, mahasiswinya itu lemah hal kedisiplinan dan penghayatan.
"Yang perempuan (sempat) dapat nilai C bukan karena kasus asusila, tapi karena dia melanggar yang sudah ditentukan," ujar Adam. "Kan tidak boleh keluar malam-malam. Terus apalagi tidur di satu ranjang dengan laki-laki. Malam-malam gelap."
Adam meminta publik jangan salah mempersepsikan soal pemberian nilai KKN dan kasus ini. Menurut dia, kalau pun tidak ada kasus pemerkosaan, kedua anak didiknya itu tetap akan dihukum. Musababnya, keduanya itu nekat keluar malam dan tidur di dalam satu kamar.
ADVERTISEMENT
Karena banyaknya yang protes soal pemberian nilai C itu, Adam dan jajaran pembimbing di UGM memutuskan mengubahnya menjadi A/B. "Dari tim menyampaikan ke saya bahwa Kasubdit membolehkan ini alasannya kemanusiaan," ujar dia.
Adam juga menilai apa yang dilakukan HS, terduga pelaku pemerkosa rekannya itu, tetap salah. HS, kata Adam, harus mengulang KKN di periode selanjutnya.