Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Alasan Dukcapil Surabaya Sempat Tolak Pencatatan Pasangan Nikah Beda Agama
22 Juni 2022 17:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji buka suara terkait putusan PN Surabaya yang beri izin pasangan nikah beda agama.
ADVERTISEMENT
Putusan PN Surabaya itu mengizinkan dan memerintahkan Disdukcapil Surabaya untuk mencatat akta pernikahan beda agama antara RA dan EDS. RA ini mempelai pria yang beragama Islam dan EDS beragama Kristen.
RA dan EDS mengajukan gugatan ke pengadilan karena sebelumnya ditolak oleh Disdukcapil Surabaya saat hendak mendaftarkan akta perkawinannya.
Agus Imam Sonhaji membenarkan, pasangan beda agama ini sempat mendaftarkan akta perkawinan mereka sebanyak tiga kali
Pertama, mereka mengajukan ke Disdukcapil pada tanggal 25 Maret 2022. Saat itu, mereka ditolak karena tidak melengkapi persyaratan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Persyaratan itu sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Agus menyebut, ada beberapa persyaratan pencatatan perkawinan yang harus dilengkapi di antaranya penetapan pengadilan, KTP suami dan istri, pas photo, dan paspor jika warga negara asing.
ADVERTISEMENT
"Jadi pada tanggal 25 Maret 2022, RA penduduk Surabaya agama Islam mengajukan pencatatan perkawinan dengan istri atas nama EDS penduduk Jember agama Kristen. Nah itu kami kembalikan 29 Maret karena persyaratannya sebagaimana Permendagri No 108 belum dicukupi," kata Agus Sonhaji di kantornya, Rabu (22/6).
Kemudian, Agus menuturkan pasangan itu kembali mengajukan ke Disdukcapil yang kedua kalinya namun tetap ditolak.
Alasan penolakan uang kedua dari Disdukcapil yakni ada satu persyaratan belum mereka lengkapi adalah salinan dari penetapan pengadilan.
"Di hari yang sama tanggal 29 Maret 2022 mengajukan lagi, terus juga kita kembalikan karena ternyata masih belum bisa mencukupi persyaratan yang di Permendagri 108," ujar dia.
Persyaratan yang dimaksud Agus dalam Permendagri 108 itu ternyata ada di Pasal 50 ayat (3). Isinya adalah tentang syarat mempelai beda agama yang menikah dan ingin namanya tercatat dalam Dukcapil.
ADVERTISEMENT
Pasal 50 ayat (3) Permendagri Nomor 108 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut:
Pasal 50
(3). Dalam hal perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dengan memenuhi persyaratan:
a. Salinan penetapan pengadilan;
b. KTP-el suami dan isteri;
c. pas foto suami dan isteri; dan
d. Dokumen perjalanan bagi suami atau isteri orang Asing.
Lebih lanjut, Agus mengatakan hampir satu bulan kemudian, RA dan EDS mengajukan pendaftaran ke Disdukcapil yang ketiga kalinya.
Akhirnya, pasangan beda agama ini diterima oleh pihak Disdukcapil dengan membawa semua persyaratannya. Termasuk penetapan pengadilan dari PN Surabaya Kota.
ADVERTISEMENT
Setelah melewati perjalanan yang panjang, kedua pasangan beda agama telah tercatat dalam akta perkawinan pada tanggal 9 Juni 2022.
"Kami sudah terbitkan akta perkawinan pemohon tadi pada tanggal 9 Juni 2022," ujar dia.