Alasan Eks Caleg DPRD Tangerang Pakai Narkoba: Stres Usai Bercerai

8 Juli 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan eks caleg DPRD Kota Tangerang terkait kasus narkoba di kawasan Pos Polisi Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan eks caleg DPRD Kota Tangerang terkait kasus narkoba di kawasan Pos Polisi Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks caleg DPRD Kota Tangerang berinisial SA (22) mengaku dirinya memakai narkoba karena stres usai bercerai. Namun ia mengaku mengkonsumsi benzodiazepine berdasarkan resep dokter.
ADVERTISEMENT
"Baru sekali (mengkonsumsi narkoba). Ini kan ada kaitannya, kan aku stres abis divorce juga. Dan untuk benzo itu aku minum konsumsi obat dari dokter," ujar SA, eks caleg DPRD Kota Tangerang sekaligus tersangka saat diwawancarai wartawan di kawasan Pos Polisi Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
SA mengaku mengkonsumsi narkoba tak terkait dirinya yang gagal jadi anggota legislatif pada Pileg lalu. SA merupakan eks caleg DPRD Kota Tangerang Dapil IV dari Partai PPP meliputi Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan.
"Enggak sih, kalau gagal nyaleg enggak gimana-gimana banget," ucap SA.
Ditangkap Bersama Adik di Apartemen
Konferensi pers penangkapan eks caleg DPRD Kota Tangerang terkait kasus narkoba di kawasan Pos Polisi Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, SA diamankan di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, bersama adik kandungnya, MA (20).
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada saat diamankan, yang kami amankan ini bersama salah satu anggota keluarganya inisial MA (20) wanita. Saudara dari saudari SA ini, setelah kami periksa tidak ada kaitannya dengan penggunaan atau kejadian yang kemarin. Hanya memang apartemen miliknya dari SA. Apartemen milik SA," tutur Kompol Jamalinus.
Sebelum ditangkap, SA juga sempat kumpul bersama teman-temannya di sebuah tempat makan di Jakarta Selatan. Namun kepolisian tengah mendalami apakah pertemuan tersebut ada kaitannya dengan penggunaan narkoba.
"Di sini kita mau mencari tahu, apakah pada saat mereka bertemu ini apakah di situ ada penggunaan (narkoba) atau tidak, itu kita dalami," imbuh dia.
Buru Pemasok Narkoba
Konferensi pers penangkapan eks caleg DPRD Kota Tangerang terkait kasus narkoba di kawasan Pos Polisi Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Pihak kepolisian juga tengah mendalami siapa pemasok narkoba kepada tersangka SA. Selain itu, polisi juga tengah mendalami alasan SA menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Belum belum, kita masih lakukan pendalaman," pungkasnya.
SA ditangkap Polsek Metro Gambir pada Minggu (7/7) dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, SA positif mengkonsumsi narkoba dengan kandungan amphetamine, metamfethamine dan benzodiazepine.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pada saat diamankan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex," ucap Jamalinus.
SA dijerat Pasal 127 tentang narkotika. SA juga kemungkinan akan diarahkan untuk rehabilitasi.
"Pasal yang dikenakan untuk sementara sesuai aturan, pasal 127, namun kalau sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna, kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," imbuhnya.