Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Alasan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto
12 Maret 2025 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah kini menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menjadi bagian dari 17 pengacara yang menjadi kuasa hukum dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kalau terkait kami masuk kemudian pada tim hukum untuk proses persidangan perkara pokok ini, tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu," kata Febri kepada wartawan di kantor PDIP Jakarta, Rabu (12/3).
Sejak mundur dari KPK pada Oktober 2020, Febri kembali menjadi advokat. Terkait alasannya untuk menjadi tim kuasa hukum, Febri mengungkap alasannya.
"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian para.. katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi," kata Febri.
"Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," sambungnya.
Hasto bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3). Febri mengaku sudah mempelajari dakwaan Hasto dan menemukan sejumlah penyimpangan.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, dakwaan tersebut melenceng dari putusan pengadilan terhadap dua terdakwa yang sudah divonis sebelumnya yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perantara suap Agustiani Tio Fridellina. Febri meyakini tidak ada dasar bagi KPK menjerat Hasto.
"Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan pada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," papar Febri.
"Jadi bisa dibayangkan kalau kemudian tiba-tiba di perkara ini berubah dan ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan, lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya? Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti," katanya.
ADVERTISEMENT