Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Alasan Fredrich Minta Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan
18 Januari 2018 14:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meminta Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menjadi saksi meringankan dalam kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Fredrich menilai Agung Laksono bisa memberikan keterangan yang meringankan guna menyangkal sangkaan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
"Jadi gini, kan pemanggilan sebagai saksi itu kewajiban penyidik. Memang sebaiknya saksi meringankan dari kami sehingga memudahkan untuk dipanggil. Tapi kalau pun diserahkan ke penyidik juga boleh. Nah, saksi yang meringankan itu, Agung Laksono, yang diminta oleh FY," kata Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Menurut Refa, keterangan Agung Laksono bisa membantah sangkaan penyidik yang menyebut Fredrich diduga menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan terjadi. Agung disebut Fredrich, sempat menjenguk Setya Novanto di rumah sakit sehingga bisa menguatkan argumennya.
"Salah satunya bahwa pada malam hari kecelakaan jam 9 ada orang yang nelpon rumah sakit yang mengaku pengacara ingin membooking kamar itu satu lantai," kata Refa.
ADVERTISEMENT
"Karena jam setengah 8 Pak SN sudah di RS," imbuh dia.
Pada malam tersebut, Agung Laksono juga disebut ada di rumah sakit. "Jadi ingin membuktikan bahwa pada jam segitu Pak SN sudah ada di dalam ruangan. Jadi ngapain booking-booking. Pada malam itu juga ada empat kamar diisi pasien lain, jadi enggak mungkin kan pesan satu lantai penuh," papar Refa.
Agung Laksono sendiri sempat mendatangi KPK atas panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. Namun kemudian Agung menyatakan dirinya tidak bersedia untuk menjadi saksi meringankan bagi Fredrich.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP ini, KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka. Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.