Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Hakim Potong 6 Tahun Penjara Pinangki: Perempuan Harus Dapat Perhatian
14 Juni 2021 19:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI memotong hukuman Jaksa Pinangki selama 6 tahun penjara. Sehingga, hukuman Jaksa Pinangki saat ini ialah 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, majelis hakim banding menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki itu terlalu berat.
Dalam pertimbangannya, hakim tetap sependapat bahwa Jaksa Pinangki terbukti atas 3 perbuatan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Namun, hakim menilai besaran hukuman 10 tahun penjara perlu diubah.
"Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu berat," bunyi putusan hakim banding dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (14/6).
Hakim pun membeberkan sejumlah pertimbangan kenapa hukuman Jaksa Pinangki perlu dipotong. Berikut poinnya:
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa jaksa penuntut umum menuntut Jaksa Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperberatnya menjadi 10 tahun penjara.
Akan tetapi, kini hukuman Jaksa Pinangki kini sama seperti tuntutan, yakni 4 tahun penjara.
Meski hakim banding menilai tuntutan 4 tahun sudah sesuai rasa keadilan masyarakat, sejumlah kalangan masyarakat sempat memprotes tuntutan itu. Sebab, tuntutan itu dinilai terlalu rendah dibanding perbuatan Jaksa Pinangki. Salah satu kritik datang dari ICW.
Jaksa Pinangki dijerat tiga dakwaan yang kemudian terbukti di persidangan.
Terkait dakwaan penerimaan suap, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar, sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.
ADVERTISEMENT
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Hakim banding menilai bahwa Jaksa Pinangki terbukti dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Ini merupakan dakwaan subsider.
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan itu.
Ketiga, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.