Alasan Hakim Vonis 10 Tahun Pelaku Klitih: Coreng Nama Baik Kota Yogya

9 November 2022 0:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan di Gedongkuning yaitu Hanif Aqil Amrulloh (19) dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta atau PN Yogyakarta, Selasa (8/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan di Gedongkuning yaitu Hanif Aqil Amrulloh (19) dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta atau PN Yogyakarta, Selasa (8/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memvonis terdakwa klitih atau kejahatan jalanan, Ryan Nanda Saputra (19), dengan 10 tahun penjara, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
Dia adalah 1 dari 5 terdakwa dalam kasus klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, 3 April lalu.
Selain Ryan, 4 terdakwa lain yaitu Fernandito Aldrian Saputra (18), M. Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (19), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20), divonis masing-masing 6 tahun penjara.
Fernandito dan M Musyaffa disidang bersama dengan Ryan. Sementara 2 terdakwa lain disidang dalam perkara terpisah sesuai nomor perkara. Perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Suparman membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah mencoreng nama baik Kota Yogyakarta sebagai Kota Wisata.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik Kota Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman dan tertib," kata Suparman dalam amar putusannya.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga disebut meresahkan masyarakat. Para terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.
Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa adalah masih muda dan belum pernah dihukum. Menurut hakim, hukuman yang layak dan pantas adalah pidana untuk memberikan efek jera.
"Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum," katanya.
Ricuh sempat terjadi di sidang putusan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Ricuh dan Jerit Tangis
Ricuh dan jerit tangis sempat mewarnai pembacaan putusan sidang klitih ini. Orang tua para terdakwa menangis setelah putusan dibacakan. Sementara itu, keluarga dan rekan-rekan terdakwa beranggapan bahwa para terdakwa tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Fernandito mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf atas apa yang terjadi pada persidangan kali ini. Menurutnya, mereka semua telah terluka rasa keadilannya.
"Rasa keyakinan mereka pada hukum adalah sesuatu yang wajar. Karena mereka mengikuti proses ini dari awal. Maka saya telah menyampaikan juga disampaikan ahli hukum itu harus pembuktiannya lebih terang dari cahaya," katanya.
Kuasa hukum pun menyatakan banding atas putusan dari majelis hakim ini.
"Untuk itu kami akan menyampaikan banding," ujarnya.
Sementara itu, Yogi Zul Fadhli kuasa hukum terdakwa Andi juga mengajukan banding. Terkait putusan persidangan ini, dia menilai bahwa hakim telah mengaburkan fakta-fakta yang ada.
"Fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan di mana, alat bukti yang kami ajukan itu dikesampingkan di mana alat bukti itu bisa menunjukkan bisa menerangkan bahwa terdakwa Andi itu tidak pernah berada di lokasi," kata Yogi.
ADVERTISEMENT
"Bahwa iya, terdakwa Andi itu perang sarung tapi dia tidak pernah menuju ke tempat kejadian perkara di mana tindakan kekerasan itu terjadi. Itu kemudian yang kami kecewa dengan putusan hakim yang mengesampingkan alat bukti yang sudah kami sampaikan di persidangan," ujarnya.
Yogi mengatakan alat bukti CCTV yang berhasil tim pengacara kumpulkan untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak terlibat di kasus ini juga dikesampingkan.
"Termasuk yang kedua yang menurut kami fakta penting yang itu diabaikan adalah soal keberadaan motor Vario yang dalam perkara ini dikonstruksikan itu dipakai kendaraan berboncengan antara Andi dengan Hanif. Selama persidangan terungkap bahwa motor Vario itu dari malam hari hingga tiba waktu subuh itu tidak pernah keluar rumah. Itu tetap ada di rumah, halaman rumah Hanif. Itu yang kemudian diabaikan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT