Alasan Hakim Yakin Jatuhkan Vonis Mati: Aman Residivis Terorisme

Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim memaparkan berbagai hal memberatkan, yang membuat Aman layak untuk divonis mati.
"Terdakwa merupakan residivis (dipenjara dalam kasus yang sama) dalam kasus terorisme," ujar ketua majelis hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan pertimbangan putusan Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Pada 2005, Aman terlibat atas kepemilikan bahan peledak. Setelahnya, pada 2010, Densus 88 kembali membekuk Aman terkait pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar.
Lalu pada 2016, Aman juga menjadi otak Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Kampung Melayu. Dan pada 2017, Aman terlibat penembakan polisi di Medan dan Bima.
Akibat kajian atau ajaran Aman tentang syirik akbar atau syirik demokrasi yang diunggahnya di situs Millah Ibrahim, para pengikutnya terprovokasi dan memiliki pemahaman radikal. Hakim juga menilai, Aman adalah penggagas lahirnya kelompok Jemaah Ashorut Daulah (JAD).
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat," kata Hakim.
Perbuatan Aman juga mengakibatkan banyaknya korban sipil dan anak-anak meninggal dunia juga luka-luka. Sehingga, Hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Aman.
"Perbuatan Aman menimbulkan kerugian bagi negara dan negara lain," tutur Hakim.
