Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Alasan Hina Presiden Bisa Selesai Lewat RJ: Agar Tak Mudah Kriminalisasi
24 Maret 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa kami semua anggota Komisi III lewat para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut, yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (24/3).
Habiburokhman menjelaskan, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan bagian dari tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran.
Soal ujaran, terutama yang disampaikan secara spontan dan lisan, sangat rentan terhadap berbagai interpretasi. Akibatnya, sebuah pernyataan yang awalnya dimaksudkan sebagai A bisa saja diartikan sebagai B, yang berpotensi dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Karena itu, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus penghinaan presiden tidak langsung masuk ke proses hukum formal, melainkan harus melalui mekanisme restorative justice.
ADVERTISEMENT
“Bahkan kita bisa lebih progresif lagi, harus melalui, jadi bukan hanya pilihan ya, bukan hanya bisa tetapi harus melalui RJ, harus dicoba nih yang RJ-nya ini harus dilalui dahulu tahapan RJ-nya,” katanya.
Ia menekankan, kasus penghinaan presiden seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui dialog dan mediasi. Dengan pendekatan ini, ia berharap tidak ada pihak yang dengan mudah dikriminalisasi hanya karena perbedaan politik atau kepentingan tertentu.
“Sehingga nggak gampang orang karena perbedaan kepentingan politik, perbedaan posisi politik, di pidana, dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada Presiden,” tuturnya.
Dalam draft terbaru hanya ada 7 tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice yaitu:
Pasal 77
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
ADVERTISEMENT
a. tindak pidana terorisme;
b. tindak pidana korupsi;
c. tindak pidana tanpa Korban;
d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya
e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.