news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Alasan Hina Presiden Bisa Selesai Lewat RJ: Agar Tak Mudah Kriminalisasi

24 Maret 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan draft terbaru Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa kami semua anggota Komisi III lewat para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut, yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (24/3).
Habiburokhman menjelaskan, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan bagian dari tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran.
Soal ujaran, terutama yang disampaikan secara spontan dan lisan, sangat rentan terhadap berbagai interpretasi. Akibatnya, sebuah pernyataan yang awalnya dimaksudkan sebagai A bisa saja diartikan sebagai B, yang berpotensi dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Karena itu, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus penghinaan presiden tidak langsung masuk ke proses hukum formal, melainkan harus melalui mekanisme restorative justice.
ADVERTISEMENT
“Bahkan kita bisa lebih progresif lagi, harus melalui, jadi bukan hanya pilihan ya, bukan hanya bisa tetapi harus melalui RJ, harus dicoba nih yang RJ-nya ini harus dilalui dahulu tahapan RJ-nya,” katanya.
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Ia menekankan, kasus penghinaan presiden seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui dialog dan mediasi. Dengan pendekatan ini, ia berharap tidak ada pihak yang dengan mudah dikriminalisasi hanya karena perbedaan politik atau kepentingan tertentu.
“Sehingga nggak gampang orang karena perbedaan kepentingan politik, perbedaan posisi politik, di pidana, dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada Presiden,” tuturnya.
Dalam draft terbaru hanya ada 7 tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice yaitu:
Pasal 77
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
ADVERTISEMENT
a. tindak pidana terorisme;
b. tindak pidana korupsi;
c. tindak pidana tanpa Korban;
d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya
e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.