Alasan IM Laporkan Advokat YLBHI: Pulihkan Nama Baik di Kasus Kekerasan Seksual

26 Juli 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Alumnus UII berinisial IM melaporkan advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Meila Nurul Fajriah ke Polda DIY pada 2021 silam. Pada 24 Juni 2024, Meila ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Meila menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan IM pada tahun 2020 lalu. Meila menyebut korban dari IM mencapai 30 orang.
Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid, menjelaskan, langkah IM melapor ke polisi adalah untuk memulihkan nama baiknya. IM merasa difitnah oleh Meila.
"Kita ini sampai mangkel (marah) karena IM tidak bisa apa-apa. Mau nikah nggak bisa, mau jadi dosen ditolak, mau beasiswa ke mana-mana ditolak, aktivitas ditolak. Semua nggak bisa. Cemar dia sudah. Itu dari sisi kenapa Meila ditetapkan tersangka," Abdul Hamid melalui sambungan telepon, Jumat (26/7).
"Iya tujuan utamanya itu (membersihkan nama baik). Buktikan kalau itu tidak fitnah, kan begitu," jelasnya.
Hamid mengatakan dasar untuk melaporkan Meila adalah konferensi pers yang dilakukan oleh Meila pada 2020. Pada saat itu Meila dengan terang dan jelas dia menyatakan menyebut nama IM pelaku predator kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
"Dan (Meila) menyatakan korbannya ada lebih dari 30 penyintas. Jadi penggiringan opini yang dilakukan oleh Meila pada saat itu IM masih di Melbourne. Ada di Australia," katanya.
Dijelaskan waktu dan tempat kejadian yang disebutkan Meila dalam konferensi pers menurut Hamid tak sinkron.
"Itu kan konferensi pers sudah menuduh tanpa ada laporan polisi, apalagi menyebut nama, bukan inisial itu saja sudah jelas tidak dibolehkan," bebernya.
Sementara itu, Hamid mengatakan sampai detik ini, Meila tak memiliki surat kuasa dari yang diduga korban. Menurutnya Meila tak memiliki dasar hukum untuk menyebut IM sebagai pelaku pelecehan seksual.
"Kalau tidak ada surat kuasa berarti tidak ada korbannya. Kalau surat kuasa tidak ada, korban tidak ada berarti tidak ada laporan polisi," katanya.
ADVERTISEMENT
Dengan ketiadaan surat kuasa, menurut Hamid tak ada hak imunitas bagi Meila.
Dalam pernyataannya, Meila menuntut IM untuk meminta maaf dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Logika sederhana. Kekerasan seksual kok cuma minta maaf," bebernya.
Sebelumnya, terkait penetapan tersangka ini, Meila memberikan penjelasan ke wartawan. Dia menyebut menjadi tersangka atas laporan IM.
"Dia melaporkan saya dan rekan-rekan LBH Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik," ungkap Meila kepada, Selasa (23/7).
Meila menyampaikan kasus advokasi dugaan pelecehan seksual itu di kepolisian masuk dalam tahap penyelidikan.
Namun, pada 2023, kata Meila, Polda DIY menghubungi untuk menyampaikan bahwa IM melaporkan penyidik Polda DIY ke Propam Polri. Kasus IM sendiri, kata Meila, di polisi tak berlanjut.
ADVERTISEMENT
Meila tak merinci alasan kasus itu tak berlanjut.
Pada Mei 2024, lanjut Meila, Polda DIY menghubungi dan menyampaikan bahwa ada permintaan dari IM untuk melanjutkan investigasi dugaan pencemaran nama baik dan menuntut pemulihan nama baik.
"Kasus ini kemudian naik dan saya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024," ungkap Meila.