Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Ipda Taryono Rusak TKP Pembunuhan di Subang: Cari Barbuk
12 September 2024 11:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, Ipda Taryono, ditetapkan sebagai tersangka perusakan TKP dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dia menyuruh saksi S dan MR untuk menguras bak mandi di TKP. Alasannya adalah mencari barang bukti atas inisiatif pribadi.
ADVERTISEMENT
"Tujuan dari menguras bak mandi ini oleh tersangka T adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi Rabu (11/9).
Namun, langkah inisiatif itu malah bikin penyidik dan Tim Inafis kesulitan melakukan olah TKP. Sebab, kondisi TKP jadi berubah.
Selain itu, pengurasan bak mandi juga, kata Jules, dilakukan tanpa seizin Tim Inafis.
“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan Tim Inafis kesulitan olah TKP, dan pengurasan bak mandi tersebut tanpa seizin dari Tim Inafis,” katanya.
Kasus pembunuhan ibu-anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang sendiri terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Pelakunya ialah Yosep yang merupakan suami dan ayah korban.
ADVERTISEMENT
Jules menuturkan, pada hari itu, Ipda Taryono masuk ke TKP guna mengambil foto dari lokasi pembunuhan.
"Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP. Kemudian dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," kata Jules.
Adapun dugaan perusakan TKP, dilakukan Ipda Taryono keesokan harinya. Dia menguras air dari bak mandi di TKP.
Aksi itu tidak dilakukan langsung oleh Ipda Taryono. Menurut Jules, dia menyuruh saksi S, dan saksi MR, buat menguras bak sampai airnya habis.
“Pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi. Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan,” kata Jules.
ADVERTISEMENT
“Pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," imbuhnya.
Menurut keterangan polisi, langkah itu dilakukan Ipda Taryono guna mengumpulkan barang bukti. Namun, dia tak mengantongi izin dari Tim Penyidik untuk itu. Terlebih, inisiatif itu malah mengubah kondisi TKP, sehingga menyulitkan tim penyidik mengumpulkan barang bukti.
Akibatnya, Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dia terancam jerat Pasal 221 KUHP dan hukuman pidana selama 9 bulan.
Polisi pun kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tersangka yang lain masih dilakukan proses dan sudah koordinasi dengan kejaksaan,” ujar Jules.