Alasan Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu Sitaan dengan Tawas: Bonus Anggota

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).  Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra disebut memerintahkan anak buahnya, Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk mengganti sebagian sabu hasil sitaan dengan tawas.

Lalu, sabu sitaan yang diganti tawas itu dijual Teddy dkk. Hal tersebut disebutkan dalam surat dakwaan Dody yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Dody didakwa bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti yang didakwa secara terpisah. Mereka didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, sabu, seberat 5 gram.

Perbuatan mereka bermula dari perintah Teddy untuk mengganti sabu hasil sitaan dengan tawas.

Saat itu, 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukit Tinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 Kg.

Hasil tangkapan itu lalu dilaporkan Dody ke atasannya saat itu, yakin Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat. Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.

Tiga hari selanjutnya, Dody kembali meminta arahan ke Teddy untuk merilis hasil tangkapan itu. Meminta meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan publikasi penangkapan 41,4 Kg itu.

Pada saat itu, Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti barang sabu sitaan itu diganti tawas. Dalihnya untuk bonus anggota.

"Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa [Dody] untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata jaksa.

Karena tidak berani menjalankan perintah Teddy itu, Dody kemudian membicarakannya dengan Syamsul Ma'arif yang juga menyebut sangat rawan untuk dilaksanakan.

Irjen Teddy Minahasa begitu keluar dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

"Dijawab oleh saksi Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena Terdakwa maupun saksi Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," kata jaksa.

Pada 20 Mei 2022, Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi.

Selanjutnya pada saat acara makan malam tersebut Teddy kembali mengatakan kepada Dody yang juga hadir di acara yang sama: "jangan lupa Singgalang 1".

Lalu pada saat Dody akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba Arif Hadi Prabowo selaku ajudan dari Teddy menghubungi Dody. Dia diminta menghadap Teddy di kamar hotel.

"Selanjutnya setelah Terdakwa [Dody] sampai di dalam kamar saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," ungkap jaksa.

"Terhadap arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka Terdakwa akan mengupayakannya, namun jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh terdakwa, karena terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama," kata Dody kepada Teddy meninggalkan kamar hotel.

Hasil pembicaraan dengan Teddy itu kemudian kembali diceritakan Dody kepada Syamsul. Syamsul mengatakan bahwa itu sangat rawan dijalankan. Ia mengaku tidak tahu bagaimana mengganti sabu dengan tawas.

"Syamsul Ma'arif mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah rawan, lalu terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma'arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan maka nantinya Saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," terang jaksa.

Tidak lama kemudian, Teddy kembali mengirimkan pesan ke Dody dengan kalimat "mainkan ya mas" dan dijawab oleh Dody "siap jenderal".

"Lalu Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal nya' dan Terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," tutur jaksa.

Kemudian, pada 21 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Polres Bukit Tinggi melakukan press release yang dihadiri Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat di Aula Polres Bukit Tinggi.

"Selanjutnya setelah melaksanakan press release, saksi Teddy Minahasa Putra kembali ke Kota Padang. Kemudian sekira pukul 21.13 WIB, Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa untuk mengusahakan agar pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram, kemudian ditukar dengan tawas, dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," begitu perintah Teddy.

Setelah menerima pesan berupa arahan dari Teddy, Dody kemudian membahasnya kembali dengan Syamsul. Saat itu, mereka menyatakan bahwa mereka berdua tidak memiliki pengalaman, tidak memiliki trik dan teknik untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun Dody dan Syamsul mengatakan, jika tidak dilaksanakan, maka Teddy menjadi marah besar. Oleh karena itu Dody meminta Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram.

"Lalu kemudian ditukar dengan tawas, selanjutnya saksi Syamsul Ma'arif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa.

Setelah itu, barang bukti sabu yang telah diganti oleh Syamsul dengan tawas kemudian dilaporkan ke Teddy.

Kemudian, pada tanggal 15 Juni 2022, Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat tiba di Polres Bukit Tinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang sebagiannya telah diganti tawas.

Dari total barang bukti narkotika jenis sabu yang seberat 41,4 kilogram yang dimusnahkan saat itu seberat 35 kilogram.

"Yang mana dari total seluruh narkotika jenis shabu seberat 35 kilogram tersebut, terdiri dari 30.000 gram merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan, 5.000 gram-nya merupakan tawas yang seolah-olah narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah ditukar oleh saksi Syamsul Ma'arif pada tanggal 14 Juni 2022," ungkap jaksa.

Dari sabu yang tersisa itu, yang tidak dimusnahkan karena pemusnahannya diganti tawas, kemudian diduga diperjualbelikan oleh Teddy dkk.

Atas perbuatannya, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.