Alasan Istri di Jaktim Selingkuh, Kabur, lalu Seret Suami di Jalan: Terpergok

21 Desember 2024 14:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berusia 31 tahun, Melody Sharon, menyeret dari mobil suami sahnya berinisial AG hingga menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pelaku melakukan aksinya karena dipergoki selingkuh oleh korban. Dikarenakan tepergok, pelaku berupaya untuk kabur.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas, dikutip Sabtu (21/12).
Akibat kejadian itu, sambung Nicolas, korban menderita patah tulang kaki kanannya. Korban pun mesti memakai tongkat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.
"Jadi sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya," ucap dia.
Akibat perbuatannya, Melody disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Penghapusan KDRT. Melody terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tersangka hari ini kita sudah tahan," ujar dia.