Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Jakarta Belum Putuskan Status PSBB Setelah Pemerintah Batasi Jawa-Bali
7 Januari 2021 15:19 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat mulai memberlakukan pembatasan Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari. Meski begitu, Jakarta belum juga mengumumkan status PSBB setelah keputusan ini.
ADVERTISEMENT
Hingga tanggal 17 Januari, Jakarta masih dalam status PSBB transisi, seperti yang sudah diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan lalu.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, memang ada beberapa perbedaan dalam penerapan PSBB transisi dan pembatasan Jawa-Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya terkait ketentuan work from home.
"Kita sudah memperpanjang PSBB sebelumnya tanggal 3-17, itu perpanjangan PSBB. Itu kan restoran 50%, perkantoran 50%. Nah pemerintah pusat mengambil kebijakan itu kan mulai tanggal 11 sampai tanggal 25. Berarti ada irisan tanggal 11 sampai tanggal 17, kan yang berbeda. Pemerintah 25% kita 50% di restoran dan perkantoran. Itu aja perbedaan, yang lain kan sama," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, terkait perbedaan dalam aturan pembatasan pemerintah pusat dan PSBB transisi DKI akan dibahas. Yang jelas Pemprov akan patuh dengan arah dan keputusan pemerintah pusat.
Jakarta memang akan melakukan pengetatan menyesuaikan arahan PPKM. Namun hingga saat ini bentuk pengetatan masih dalam pembahasan dan belum juga diumumkan.
"Kami senang mendukung, tinggal nanti kita akan koordinasikan melalui apakah nanti melalui Pergub, Kepgub, atau Surat Edaran," tutupnya.