Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alasan Jaksa Gugat Pria di Bandung 'Dipecat' Jadi Ayah: Perkosa Anak Kandung
29 Oktober 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan soal gugatan pencabutan status ayah terhadap pria di Bandung berinisial RH. Dia mengatakan gugatan itu bukan untuk menghapuskan hubungan darah, tetapi lebih kepada fungsi RH sebagai orang tua.
ADVERTISEMENT
“Tidak kemudian berarti menghapuskan hubungan darah antara ayah dengan si anak. Jadi pencabutan itu mencabut fungsi dari si ayahnya untuk memelihara, untuk mendidik, untuk mengasuh,” papar Tumpal saat ditemui di Kantor Kejari Bandung, Selasa (29/10).
Gugatan ini dilayangkan karena RH telah berkelakuan buruk sebagai ayah dengan mengancam dan memaksa putri kandungnya yang berusia belasan tahun untuk bersetubuh. RH sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut.
"Jadi tindakan persetubuhan ya, jadi dalam putusannya itu yang bersangkutan telah melakukan sebanyak 3 kali, tindakan persetubuhan pada anak kandungnya,," kata Tumpal.
RH sendiri sudah divonis belasan tahun penjara. Dia saat ini tengah mendekam di jeruji besi.
Dalam gugatan, Kejaksaan juga menuntut RH tetap berkewajiban memberi nafkah dan biaya pemeliharaan kepada putrinya yang kini berusia belasan tahun. Itu, kata Tumpal, perlu RH lakukan sampai anak perempuannya dewasa.
ADVERTISEMENT
“Sampai dewasa ya, kalau misalkan Undang-Undang Hukum Perdata itu kan 21, kalau Undang-Undang Perkawinan 18,” sebut dia.
Selain itu, Tumpal juga menyebut pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bandung menetapkan Ibu kandung sang anak sebagai walinya.
Tumpal mengatakan, gugatan pencabutan status ini, telah sesuai Pasal 319 huruf A, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan ini juga kata Tumpal dilayangkan berdasarkan persetujuan istri RH.