Alasan Jaksa Tunda Tuntutan Kasus Pembunuhan Pulomas hingga 2 Kali

Sidang tuntutan pelaku perampokan berujung pembunuhan di Pulomas di PN Jakarta Timur kembali ditunda. Persidangan yang awalnya dijadwalkan pada Selasa (12/9) ini ditunda karena JPU masih belum menyelesaikan penyusunan tuntutan akibat adanya beberapa hal yang harus dikoreksi.
Ini sudah kali kedua JPU menunda sidang tuntutan untuk ketiga terdakwa kasus pembunuhan tersebut. Terkait penundaan ini, JPU pengganti, Teguh Hariyanto, beralasan bahwa pihaknya harus mempersiapkan berkas tuntutan sebagus mungkin, agar majelis hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil saat menghukum para terdakwa.
"Harus kami persiapkan dulu menyusun. Jadi kan nggak sembarangan tuntutannya jadi harus sebagus mungkin," ujar Teguh usai persidangan di PN Jakarta Timur, Cakung, Selasa (12/9).
Sejalan dengan perintah majelis hakim, Teguh memastikan bahwa pekan depan (19/9), berkas tuntutan siap untuk dibacakan di persidangan.
"Insyaallah minggu depan selesai," kata Teguh.
Peristiwa perampokan yang terjadi pada 26 Desember 2016 tersebut menewaskan 6 orang penghuni rumah. Mereka disekap di dalam kamar mandi berukuran 2x1 meter hingga tewas akibat kehabisan oksigen.
Mereka adalah Dodi Triyono beserta kedua putrinya, Diona Andra Putri dan Dianita Gemma beserta seorang anak perempuan bernama Amalia Calista dan dua orang supir Dodi, Yanto dan Tarso.
Sidang tuntutan akan dilaksanakan kembali pada 19 September mendatang untuk pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Alfins Sinaga, dan Erwin Situmorang.
