Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Dia dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) bersalah turut bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. ASABRI (Persero) serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Apa alasannya jaksa menuntut Benny Tjokro hukuman mati?
Dalam tuntutannya, Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada juga pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Benny Tjokro tersebut. Hal yang memberatkan yakni Benny Tjokro tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kemudian, perbuatan dia juga dinilai sebagai 'extraordinary crime', dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah. Perbuatan Benny Tjokro mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.
ADVERTISEMENT
Hal memberatkan lainnya, Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung.
"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ungkap jaksa sebagaimana dikutip dari Antara.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut bahwa perbuatan Benny Tjokro itu dilakukan dalam waktu yang panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak modus kejahatan, menggunakan banyak pihak yang sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal.
Perbuatannya itu menimbulkan banyak korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas. Secara langsung akibat perbuatan Benny Tjokro, telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta PT ASABRI.
ADVERTISEMENT
Kerugian juga dirasakan oleh ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut juga dinilai berdampak sangat besar dan serius pada keluarganya korban, terlebih perbuatan Benny Tjokro juga telah mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi asuransi di Indonesia.
Adapun terkait dengan tuntutan mati, jaksa menyebut hal itu diatur dalam undang-undang. Termasuk dalam UU Tipikor, pada pasal 2 ayat (2). Berikut bunyinya:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Jaksa meyakini bisa menerapkan soal pidana mati sebagaimana ayat (2) lantaran adanya keadaan tertentu.
Menurut jaksa, terdapat 2 konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan, yaitu pertama, Benny Tjokro telah melakukan 2 perbuatan tindak pidana korupsi.
Pertama, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan perkara korupsi PT ASABRI di mana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda meski periode peristiwanya bersamaan (PT Jiwasraya sejak 2008-2018 dan PT ASABRI sejak 2012-2019).
Kedua, dalam perkara korupsi PT ASABRI dilakukan Benny Tjokrosaputro sejak 2012-2019 berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT ASABRI.
ADVERTISEMENT
Dengan tidak dicantumkannya ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU menilai tidak jadi penghalang untuk dapat diterapkannya ketentuan pidana mati sebagai pemberatan pidana.
"Karena perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah memenuhi keadaan-keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam hal ini terdakwa Benny Tjokrosaputro," tambah jaksa.
Dalam kasus ini, PT. ASABRI mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
ADVERTISEMENT
Namun PT ASABRI melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.
Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk). Akibatnya terjadi kerugian negara akibat investasi macam itu.
Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa, sudah ada 8 orang yang divonis yaitu pertama, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kedua Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 453,783 juta subsider 4 tahun penjara.
Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 378,873 juta subsider 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kelima Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bukan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
Keenam, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 314,868 miliar subsider 4 tahun penjara.
Ketujuh, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
Kedelapan, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 20,83 miliar.
ADVERTISEMENT
Benny Tjokro akan mengajukan nota pembelaan pada 16 November 2022.