Alasan Jokowi Beri Grasi Annas Maamun: Sudah Uzur, Sakit-sakitan Terus

27 November 2019 17:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
 Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menjelaskan alasan pemberian grasi (pengampunan) untuk terpidana korupsi, eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Jokowi menegaskan keputusan itu sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua, dari Menkopolhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).
Jokowi memastikan pemberian grasi untuk Annas sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, tak memiliki hambatan apapun.
"Dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujarnya.
Jokowi memiliki pandangan tersendiri soal pemberian grasi untuk koruptor yang dinilai malah melemahkan pemberantasan korupsi. Bagi Jokowi, keputusan grasi tak menggambarkan pelemahan, sebab grasi tak dilakukan setiap hari.
"Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru, silakan dikomentari. Ini 'kan apa," tuturnya sambil tersenyum.
ADVERTISEMENT
Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Hukum dan HAM menyebut, pengajuan grasi untuk Annas sudah berdasarkan Perkumham nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi. Ditjen PAS juga memastikan Annas dalam suratnya menyertakan bahwa dirinya mengidap sejumlah penyakit.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Antara
"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter: PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Kabag Humas dan Protokol Kemenkumham, Ade Kusmanto.
Masa hukuman Annas dipotong dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Annas yang seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021 akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan disela penyerahan DIPA Kementerian dan Lembaga, serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari