Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo melaporkan dua kuda jantan yang diterimanya dari masyarakat adat Sumba Barat Daya ke KPK. Dua kuda jantan berusia 7 tahun ini diterima Presiden saat melakukan kunjungan kerja pada Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pemberian kuda itu sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi warga adat Sumba Barat Daya, NTT kepada Presiden. Namun, diterimanya kuda dilaporkan ke KPK demi memenuhi kewajiban undang-undang.
"Presiden sebagai pejabat negara/kepala negara ingin memenuhi kewajiban undang-undang dengan melaporkan pemberian hadiah itu ke KPK sebagai pelaporan penerimaan gratifikasi atau hadiah," ujar Johan ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (31/8).
Menurut dia, KPK sudah melakukan verifikasi dan pemeriksaan kepada Istana terkait kuda yang dilaporkan Presiden.
"Selanjutnya Presiden menyerahkan kepada putusan KPK terhadap dua kuda jantan itu," ujarnya.
Johan mengatakan kuda yang berasal dari Sumba Barat Daya itu merupakan kuda biasa, bukan kuda yang digunakan untuk lomba. Pengecekan kuda di Istana, kata dia, dilakukan oleh DIrektur Gratifikasi KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai kuda tersebut pada tanggal 22 Agustus 2017. Jokowi menerima kuda tersebut dari masyarakat NTT setelah dia menghadiri Parade Kuda Sandelwood dan Festival Tenun Ikat Sumba pada tanggal 25 Juli 2017.
Menurut Giri, saat ini dua kuda tersebut masih berada di Istana Bogor. Giri mengaku, KPK cukup kesulitan saat menerima kuda tersebut dari Jokowi. Karena selama ini KPK menerima barang gratifikasi berupa benda mati, seperti mobil, tanah, perhiasan, jam tangan, dan lain-lain.