Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Alasan Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor
24 Oktober 2017 21:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo memutuskan pembentukan Densus Tipikor untuk ditunda. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan ada permintaan langsung dari Presiden Jokowi untuk mengkaji lebih lanjut mengenai pembentukan itu. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi di Istana Merdeka dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Tito.
ADVERTISEMENT
Menurut Tito, salah satu yang menjadi perhatian Jokowi adalah soal pola rekrutmen personel untuk Densus Tipikor.
"Beliau (Jokowi) meminta agar rencana atau usulan pembentukan densus tipikor ini dikaji lagi. Betul-betul matang baik dari segi internal bagaimana sistem rekrutmennya karena otomatis ada rekrutmen dengan open bidding. Antaranya arahan beliau open bidding di kalangan Polri sehingga yang terpilih terbaik, memiliki integritas dan standar tinggi," ujar Tito usai hadiri Rapat dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Tito menyebutkan ada beberapa permasalahan lain yang turut disoroti oleh Jokowi. Permasalahan tersebut seperti penataan SOP serta tata cara kerja internal dan eksternal Polri yang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut.
"Beliau juga minta kaji lagi tentang SOP-nya seperti apa. Sehingga betul diyakini bahwa satuan ini betul bisa bersih tidak melakukan pelanggaran, serta memiliki reputasi yang baik. Jadi intinya bahwa beliau ingin minta kaji kembali dan untuk sementara pembentukan peningkatan dari Dittipikor jadi Densus Tipikor ini ditunda," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan, bila pengkajian mendalam terhadap Densus tipikor tersebut telah rampung, maka akan dibicarakan kembali pada tingkat menteri dengan menghadirkan kementerian dan lembaga terkait. Hal tersebut merupakan perintah dari Jokowi.
"Beliau sudah memerintahkan agar setelah nanti dikaji betul SOP-nya, nantinya akan dibicarakan dan dirapatkan di tingkat Menko terlebih dahulu sebelum nantinya mengundang lembaga terkait termasuk mungkin mengundang KPK, Kejaksaan, Menkumham, Menkeu, Menpan," ucap Tito.