news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Kapal China Melarung Jasad ABK WNI: Cegah Penularan Penyakit

7 Mei 2020 5:45 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jasad dilarung di laut. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jasad dilarung di laut. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Tiga jasad WNI di kapal penangkap ikan asal China dilarung ke laut dan para ABK di dalamnya dilaporkan mengalami tindakan buruk. Atas peristiwa ini, Kementerian Luar Negeri RI meminta klarifikasi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, para ABK yang kini berada di Busan, Korea Selatan, itu mencuri perhatian setelah kisah mereka diangkat oleh media lokal, MBC News. Dalam tayangan media tersebut, para ABK mengaku mendapat perlakuan buruk dan bekerja berdiri hingga 30 jam.
Mereka juga mengaku dipaksa minum air laut yang disuling, sementara para ABK asal China minum air mineral botolan. Tiga di antara mereka meninggal dunia dan jenazahnya dilarung di laut.
Menurut seorang ABK, kematian tersebut diawali bengkak pada kaki. "Awalnya keram, tahu-tahu kakinya bengkak, dari kaki langsung nyerang ke badan, langsung sesak," kata ABK WNI kepada MBC.
Berdasarkan pernyataan Kemlu RI, Kamis (7/5), ketiga ABK itu meninggal dunia di kapal berbendera China Long Xing 629 dan Long Xing 604 pada Desember 2019 dan Maret 2020. Peristiwa ini terjadi ketika kapal tersebut berlayar di Samudera Pasifik, wilayah Selandia Baru.
ADVERTISEMENT
Ketika diminta klarifikasi, kapten kapal menjelaskan pelarungan di laut perlu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit.
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata pernyataan Kemlu RI.
Dalam video yang diperoleh MBC, terlihat jasad WNI dimasukkan ke dalam peti lalu dilarung ke lautan. Dalam tayangan berita yang sama, diperlihatkan perjanjian kerja antar mereka, yaitu jika meninggal maka akan dikremasi dan abunya dikirim ke keluarga di Indonesia.
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan. Foto: Getty Images
Menurut Kemlu, pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea sendiri bukanlah pelanggaran hukum karena tercantum dalam aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," ujar pernyataan Kemlu.
ADVERTISEMENT
China dalam menjawab nota diplomatik KBRI Beijing mengatakan bahwa "pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya".
Untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, Kemlu RI akan mendesak penjelasan dari Duta Besar China di Jakarta, Xiao Qian.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok)," ujar pernyataan Kemlu.
Para ABK tersebut rencananya akan dipulangkan dari Busan ke Indonesia pada 8 Mei mendatang. Kemlu RI juga akan mengupayakan kepulangan jenazah satu ABK yang meninggal di Busan karena pneumonia.