Alasan Kapolres Surakarta Tangkap-Lepas Arkham Meski Gibran Tak Lapor: Edukasi

17 Maret 2021 17:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang warganet bernama Arkham Mukmin asal Kecamatan Slawi, Kota Tegal, dipanggil Polresta Surakarta, Jawa Tengah, usai berkomentar tentang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di medsos.
ADVERTISEMENT
Polresta Surakarta mengamankan Arkham lalu melepasnya usai pemuda itu meminta maaf.
Arkham di kolom komentar akun Instagram @garudarevolution menulis, "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cuma dikasih jabatan saja."
Konteks Arkham menulis itu mengomentari rencana Gibran yang ingin menghadirkan semifinal dan final Piala Menpora di Kota Solo.
Unggahan pada Sabtu (13/3) itu kemudian dijawab oleh akun Polresta Surakarta. Komentar Arkham dinilai hoaks karena Gibran menjadi wali kota dari pilkada, bukan pemberian. Akun polisi tersebut juga mengirim DM kepada Arkham hingga kemudian Arkham terlihat di kantor Polresta Surakarta.
Di kantor polisi, Arkham tampak menandatangani kertas pernyataan dan kemudian menyampaikan permohonan maaf. Hal ini terlihat di video yang diposting di akun Polresta Surakarta.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi wartawan, Gibran memastikan memaafkan semua warganet yang telah membully dan menghina dirinya serta keluarganya. Bahkan, Gibran memastikan tidak pernah melaporkan siapa pun yang membully dan menghina ke polisi. Sementara itu, sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di pembukaan Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/2), pelapor dalam kasus UU ITE tidak diwakilkan. Harus korban sendiri yang membuat laporan itu ke polisi.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi orang yang ditangkap karena berkomentar tentangnya. (Ist( Foto: Dok. Istimewa

Tanggapan Kapolresta Surakarta

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya dalam kasus ini hanya ingin memberikan edukasi dan pencegahan pada masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos. Hal ini sangat penting agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
"Kita sifatnya pencegahan, meskipun tidak ada laporan. Berikan edukasi pada masyarakat lebih penting. Itu saja tujuan kami dalam menangani persoalan itu," ujar Ade saat ditemui di kantor KPU Solo, Rabu (17/3).
Ade mengatakan polisi melalui virtual police memberikan edukasi masyarakat agar masyarakat tidak lagi merasa didiskriminasi polisi. Pendekatan hukum progresif dan edukasi sangat diutamakan dalam persoalan ini.
"Saya ingatkan lagi dalam bermedia sosial dilakukan secara bijaksana," kata dia.
Ade menilai postingan Arkham tersebut bukanlah kritik, tapi hoaks. Polresta Surakarta dalam kasus ini tidak melakukan tebang pilih dengan pihak tertentu dalam menangani kasus ini. Warganet yang bersangkutan juga dilepas setelah mengakui perbuatanya adalah salah.
"Kami pastikan akan menindak semua jika ada yang melanggar UU ITE. Semua lapisan masyarakat kita layani semua. Sekali lagi mari lebih bijak menggunakan medsos," tutup Ade.
ADVERTISEMENT