Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Alasan Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot: Mempermudah Penyidikan PKL vs Preman
14 Oktober 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pencopotan dilakukan agar penyelidik fokus memeriksa Janpiter. Janpieter akan diperiksa Propam Polda Sumut terkat hal itu.
"Juga dalam rangka pemeriksaan, supaya memudahkan propam, untuk melakukan audit pemeriksaan, intinya itu," ujar Hadi kepada kumparan, Kamis (14/10).
Terkait penetapan tersangka LW,Polda Sumut masih mengevaluasi penyelidikan yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan.
"Penyidik krimum mengevaluasi terkait penetapan status tersangka penyidik percut. Intinya pendalaman, penyidik krimum mendalami semua apa yang dilakukan penyidik percut, terkait laporan BS," kata Hadi.
Hingga saat ini, polisi masih memburu 2 terduga penganiayaan LW yang masih menjadi buronan. "2 Orang masih DPO, belum (tertangkap)," ujar Hadi
Namun Polda Sumut belum merinci latar belakang dua DPO berinisial DD dan FR.
Sebelumnya, kasus penganiayaan PKL di Pasar Gambir, Deli Serdang itu menyita banyak pihak. Pasalnya, preman yang melakukan penganiayaan melaporkan balik PKL yang dipukulinya sehingga PKL ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polda Sumut telah mengambil alih kasus tersebut lantaran ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL jadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Sedangkan kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS. Video itu direkam warga lalu viral di media sosial.
Setelah video beredar, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS. BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.